Ahad 16 Jul 2017 11:47 WIB

Soal Telegram, Kiai Ma'ruf: Pemerintah Harus Buktikan Klaim

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Reiny Dwinanda
Ketua MUI, Maruf Amin
Foto: ROL
Ketua MUI, Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin memandang langkah pemerintah memblokir akses ke Telegram sebagai upaya membuat jaring pengaman.

"Saya kira itu bukan berarti membakar lumbung padi, tetapi pemerintah hanya membuat jaring pengaman," jelas dia kepada Republika.co.id, Ahad (16/7).

Kiai Ma'ruf mengatakan jika sebuah akun atau media sosial memang memiliki konten negatif dan radikal maka sudah sewajarnya ditutup. Akan tetapi, pemerintah perlu membuktikan klaim tersebut.

"Sebaliknya pemilik akun maupun media sosial yang tidak terbukti menyebarkan konten tersebut dapat menggugat pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Blokir Telegram, Kapolri Pantau Alat Komunikasi Lain

Ini berlaku baik media sosial yang dimiliki perorangan dalam bentuk akun maupun platform media sosial seperti Facebook, Youtube, Telegram maupun yang lain.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendorong perusahaan media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Youtube membantu pemerintah dalam mencegah paham radikal di Indonesia. Dia mengancam akan menutup akses ke media sosial yang tidak kooperatif mendukung pemerintah.

Tindakan ini merupakan bentuk kekecewaan pemerintah Indonesia pada kebijakan perusahaan media sosial Internasional karena tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menindak akun berbahaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement