Senin 10 Jul 2017 16:36 WIB

Seorang WNA Asal Korsel Terjaring Operasi Yustisi

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Operasi Yustisi (ilustasi)
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Operasi Yustisi (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi melakukan Operasi Yustisi di Terminal Induk Kota Bekasi, Senin (10/7) siang. Tercatat 67 warga yang terjaring Operasi tersebut karena tertangkap tangan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Salah satu diantaranya adalah Warga Negara Asing asal Korea Selatan (Korsel).

Wanita asal Korea Selatan, Maeng Rea Ko (68 tahun) mengaku telah menetap di Indonesia sejak 20 tahun silam. Dia juga menyatakan telah resmi sebagai Warga Negara Indonesia, mengikuti suaminya yang menupakan warga asli Indonesia. Maeng juga mengaku tinggal di Ciangsana, Cibubur dan datang ke Bekasi hanya untuk liburan.

“Suami saya WNI. Saya Ikut suami, saya sudah WNI. Oh, saya punya KTP Indonesia ada suratnya juga,” kata Maeng saat diminta keterangan oleh Dukcapil di pos polisi Terminal Bekasi, Senin (10/7).

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi Nardi mengatakan, hari ini terjaring 66 warga, dan satu warga asing asal Korea Selatan. Menurut dia, penduduk yang tertangkap tangan tidak membawa KTP akan diberikan denda Rp 30.000.

"Data akan ditindaklanjuti ke kelurahan dan kecamatan. Yang bener-bener kelupaan tentu kita ingatkan, setiap warga negara yang belum punya identitas kita arahkan untuk membuat KTP melalui perekaman di kecamatan masing-masing,” jelas Nardi.

Operasi Yustisi ini dilakukan untuk menghindari adanya pendatang ilegal pasca arus balik lebaran 2017. Petugas diarahkan untuk berjaga di sekitar pintu masuk dan keluar terminal guna memeriksa seluruh penumpang, baik yang berada di kawasan terminal, maupun penumpang yang akan masuk atau keluar terminal.

Dia menjelaskan, jumlah personil yang dikerahkan untuk operasi Yustisi ini sekitar 50 petugas dari seluruh instansi terkait, yaitu Disdukcapil, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bekasi.

"Kegiatan ini merupakan agenda rutin Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rangka penertiban dan pendataan identitas kependudukan di Kota Bekasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement