Kamis 06 Jul 2017 22:13 WIB

Teten: Presiden tak akan Memperlemah KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menegaskan, pemerintah menjamin penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah dibentuk pansus hak angket terhadap lembaga antikorupsi tersebut.

Kepada perwakilan Guru Besar Antikorupsi, ia pun menyampaikan komitmen Presiden untuk menjaga dan memperkuat KPK sebagai lembaga yang independen. “Tadi saya sampaikan bahwa jangan khawatir, selama ini saya kira komitmen Presiden sudah jelas terus memperkuat KPK dan tetap menjaga KPK menjadi lembaga yang independen," kata Teten di kantornya, Jakarta, Kamis (6/7).

Ia menjelaskan, pelemahan terhadap KPK hanya dapat dilakukan jika kewenangan yang dimilikinya dihilangkan. Misalnya, kewenangan penyadapan dan penuntutan. Salah satu upaya untuk memperkuat KPK, lanjut dia, yakni dengan memperbaiki sistem rekruitmen pemimpinnya.

“Saya kira kalau kita sama-sama antara pemerintah dan DPR misalnya, ketika dalam rekruitmen, itukan ada peran pemerintah membentuk pansel, bagaimana panselnya sedemikian independen sehingga profesional begitu ya, sehingga pemilihannya betul-betul obyektif,” jelas dia.

Teten mengatakan, pemerintah pun akan tetap menjaga kewenangan penting yang dimiliki oleh KPK. Apalagi, kata dia, Presiden juga tak berkeinginan untuk mengubah KPK. “Pak Presiden tidak ada keinginan mengubah KPK. Apalagi sekarang, karena kita sedang melakukan percepatan pembangunan infrastruktur, biasanya kan rawan terhadap penyimpangan,” ujar Teten.

Kendati demikian, Teten mengatakan, Presiden tidak dapat mengintervensi pansus hak angket DPR terhadap KPK yang tengah berjalan saat ini. Sebab, pansus hak angket KPK merupakan kewenangan DPR.

Saat ini, pemerintah pun tengah mempersiapkan strategi nasional antikorupsi untuk memperkuat KPK. Menurut Teten, payung hukum yang berupa peraturan presiden terkait strategi nasional antikorupsi akan segera ditandatangani oleh Presiden.

Langkah Presiden untuk memanggil para pimpinan partai politik serta pimpinan DPR dan lembaga negara terkait pansus hak angket KPK pun dinilai Teten belum diperlukan. “Saya kira kita lihat perkembangan. Kan ini masih minoritas yang mengusulkan hak angket. Mayoritas saya kira belum,” ungkap Teten.

Baca juga,  KPK: Tak Penting Tanggapi Fahri Hamzah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement