Kamis 06 Jul 2017 13:55 WIB

Hary Tanoe Diperiksa Atas Kasus yang Sudah Di-SP-3

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengisi buku tamu saat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengisi buku tamu saat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan kasus Mobile 8, pada Kamis (6/7). Ia diduga dipanggil kembali dalam kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 telecom tahun 2007-2008.

Pengacara Hary Tanoesoedibjo (HT), Hotman Paris mengaku bingung lantaran kliennya masih saja menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung. Dia menilai aneh panggilan tersebut berkaitan dengan kasus lama yang bahkan telah diputus dihentikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu perintah pengadilan dan kejaksaan sudah dipatuhi. Sudah final. Kok tiba-tiba dipanggil lagi, nggak ngerti ini mengenai apa," ujar Hotman Paris di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Hotman memaparkan bila pemanggilan terkait dengan kasus restitusi pajak Mobile 8 maka harusnya sudah tidak lagi dilanjutkan. Karena, dia mengungkapkan putusan Praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah dimenangkan. "Atas dasar praperadilan Jaksel tersebut maka kejaksaan dengan sukarela tanggal 30 Desember 2016 menyatakan menghentikan penyidikan atas dugaan tipikor pembayaran retitusi permohonan mobile 8," ujarnya.

Akan tetapi, kata Hotman, memperhatikan surat yang ditunjukan kejaksaan kepada HT surat itu terkait kasus Mobile 8. Sehingga sebagai kuasa hukum HT, dia berniat menanyakan langsung hal tersebut kepada penyidik kejaksaan.

"Undangannya 100 persen sama dengan kasus lama, bahasanya pun sama, bahkan bahasa SP3-nya sama. Gak ada tambahan. Makanya kita tanyakan lagi, tunggu dulu apa yang akan ditanyakan ke Pak Hary," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement