Rabu 05 Jul 2017 14:43 WIB

Mantan Wakil Ketua KPK Pimpin Satgas Dana Desa

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto.
Foto: Republika/Agung Supriyano
Mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua KPK periode 2007-2011, Bibit Samad Rianto diamanahkan menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo. Pelantikan Bibid Samad sebagai Ketua Satgas Dana Desa dilakukan di Kantor Kalibata, Jakarta, Rabu (5/7).

Mendes PDTT mengatakan terpilihnya mantan Wakil Ketua KPK sebagai Ketua Satgas Dana Desa ini, agar upaya pencegahan menjadi poin utama penyelewengan dana desa. “Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan Undang-Undang. Satgas bukan untuk menangkap kepala desa. Selain itu, satgas harus punya kemampuan untuk bekerjasama dengan para Kepala Daerah dan 19 Kementerian/ Lembaga yang memiliki irisan program percepatan pembangunan desa,” ujar Menteri Eko.

Eko menambahkan, Satgas Dana Desa juga akan membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Selain itu, Satgas juga memiliki peran untuk membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa, sosialisasi dan advokasi, monitoring dan evaluasi. Termasuk juga mengharmonisasi hubungan antar lembaga serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.

“Setiap ada pelanggaran harus ditindaklanjuti. Tingkatkan koordinasi dengan penegak hukum sehingga masukan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti dan memberi efek jera. Beri peringatan agar desa lain tidak melakukan hal yang sama,” tegas Menteri Eko.

Keberhasilan Satgas Dana Desa, lanjutnya, akan percepat pengurangan kemiskinan, laju urbanisasi, dan mendorong kemajuan negara. Menteri Eko pun mengajak semua pihak membantu Kemendes PDTT dan Satgas Dana Desa untuk mengawal dana desa di daerahnya masing-masing.

Jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melapor ke call center 1500040, SMS center di nomor 081288990040/ 087788990040 atau via media sosial Kemendes PDTT.

"Harapan dari masyarakat dan kita semua sangat besar pada Satgas Dana Desa ini. Pimpinan dan anggotanya dipilih berdasarkan masukan masyarakat dan kajian mendalam. Mereka memiliki rekam jejak yang baik di bidangnya dan memiliki pengetahuan tentang pengawasan dana desa dan pembangunan di Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto, mengatakan, satgas yang dipimpinnya berperan penting karena memiliki keinginan kuat membangun desa berintegritas. Dia akan terus berupaya menutup lahan korupsi dengan memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.

“Kita akan cari tahu akar masalah di desa apa, apa penyakit moralnya. Kita akan evaluasi. Kemudian internal satgas akan rumuskan aturan dan juga memperkuat penelitian,” tegas Bibit.

Pembentukan Satgas Dana Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa. Selain Bibit Samad Rianto sebagai ketua, Satgas Dana Desa juga akan diisi oleh Eko Bambang Riadi sebagai Wakil Ketua dan Douglas Pasaribu sebagai Sekretaris. Satgas Dana Desa juga diisi oleh para anggota berpengalaman, di antaranya mantan anggota kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI, akademisi, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement