Rabu 01 Sep 2021 14:04 WIB

Mendes: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Pelatihan Digital

Dana Desa boleh digunakan untuk biaya pelatihan digital dalam pengelolaan BUMDes.

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengatakan, Dana Desa boleh digunakan untuk biaya pelatihan digital dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pelaku UMKM. Ketentuan ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pelatihan digitalisasi untuk BUMDes maupun pelaku UMKM diperbolehkan menggunakan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa untuk digitalisasi akan meningkatkan kapasitas SDM dalam memasarkan produk yang dihasilkan," kata Halim saat meluncurkan program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Kalimantan Timur, secara virtual, Rabu (1/9).

Halim menegaskan, penggunaan Dana Desa untuk pelatihan digital sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan SDM. Di sisi lain, pelatihan digital menjadi semakin mendesak dilakukan di tengah pandemi saat ini.

"Perkembangan teknologi internet selama pandemi menegaskan bahwa merambah perdagangan online menjadi cara paling efisien dan efektif bertahan dan meraih penjualan maksimal," kata Halim.

Dia juga berharap agar pengelola BUMDes dan pelaku UMKM semakin banyak berjualan di pasar daring dengan memanfaatkan kegiatan Gernas BBI kali ini. "Tahun 2020 lalu, Gernas BBI telah mampu mengajak lebih dari 3,8 juta pelaku kreatif dan UMKM untuk on-boarding ke e-commerce dengan harapan dapat memperluas pasar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement