Kamis 01 Apr 2021 23:49 WIB

Mendes PDTT: Penggunaan Dana Desa Berbasis Masalah di Desa

Peruntukan penggunaan Dana Desa sampai saat ini masih belum maksimal

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Deda (PKTD).
Foto: Kemendes PDTT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Deda (PKTD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta penggunaan Dana Desa berbasis permasalahan di desa."Dana Desa itu sebenarnya adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di sana (desa, red.), salah satu permasalahan yang dihadapi oleh sebuah desa, yaitu kemiskinan, pengangguran, kelaparan, serta kualitas pendidikan angka partisipasi murni belajar yang selalu menurun," ujar dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (1/4).

Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri ini, mengatakan peruntukan penggunaan Dana Desa sampai saat ini masih belum maksimal karena dalam melakukan perencanaan pembangunan di desa masih berbasis keinginan, bukan berbasis permasalahan. Ia optimistis jika Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp 72 triliun tersebut  digunakan dan dikelola dengan tepat sasaran maka percepatan pembangunan di desa akan mudah terwujud.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah menyiapkan "roadmap" pembangunan desa melalui SDGs Desa yang nantinya bisa menjadi rujukan di 74.961 desa di seluruh Indonesia."Dan itu butuh dukungan dari semua pihak termasuk dari perguruan tinggi," katanya.Pada Kamisini, Kemendes PDTT dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) di Sidoarjo.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemnaker dengan UINSA tentang Peningkatan Kompetensi Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, sedangkan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan UINSA tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nota tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal KemnakerAnwar Sanusi dan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTTHarlina Sulistyorini bersama Rektor UINSA SurabayaMasdar Hilmy dan disaksikan Menaker Ida Fauziyah dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar."Alhamdulillah pada hari ini kami dari Kementerian Desa mendapatkan penghormatan untuk membangun perjanjian kerja bersama dengan UINSA," kata Gus Menteri.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement