REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menetapkan pemilik akun yang menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait penyerangan Mapolda Sumut, Ahad (25/6) lalu, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU Tindak Pidana ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong.
Pemilik akun Facebook penyebar hoax tersebut, yakni Surya Hardyanto (31), warga dusun 3, desa Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang. Dia diamankan polisi di rumahnya, Ahad (2/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penetapan Surya sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. Selain itu, lanjutnya, juga berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan yang dilakukan petugas Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hasilnya, dapat ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan saksi Surya Hardyanto menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong tentang kasus penyerangan dan terorisme di Mapolda Sumut, 25 Juni 2017 pukul 03.00 WIB," kata Rina, Selasa (4/7).
Surya Hardyanto diringkus akibat postingannya dalam media sosial Facebook. Postingan dalam akun yang bernama sama dengannya tersebut ditulis dalam kolom komentar status orang lain pada Selasa (27/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Postingan tersebut berbunyi "Sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari mapolda sumut.kebetulan saat berkunjung ke kediaman orang tua,sy dpt kabar bahwa peristiwa di polda itu karena masalah utang piutang.dan pembunuh dan korban sama-sana non muslim.warga di sekitar mapolda saja heran,kenapa berita di tv jd terkait masalah teroris..waallahu a'lam".
Atas perbuatannya, Surya Hardyanto dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE subs Pasal 207 jo Pasal 208 KUHP. Dia diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
"Dia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tentang pernyataan tidak benar yang telah menyinggung institusi Polda Sumut dan keluarga anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan terorisme di Polda Sumut," ujar Rina.
Saat ini, tersangka telah berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, yakni satu eksemplar screenshot postingan tersangka di Facebook serta ponsel milik tersangka yang digunakannya untuk mengakses Facebook beserta sim cardnya.