REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus pemilik akun yang menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait penyerangan pos jaga Mapolda Sumut, Ahad (25/6) lalu. Dia mengaku hanya mendengar informasi tersebut lalu menuliskannya di akun media sosial miliknya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, pemilik akun penyebar hoax yang ditangkap, yakni Surya Hardyanto (31), warga dusun 3, desa Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang. "Dia diamankan di rumahnya, Minggu, 2 Juli, sekitar pukul 19.30 WIB," kata Rina, Senin (3/7).
Surya Hardyanto diamankan tim gabungan Subdit 2 Krimsus, Subdit 3 Krimum dan Sat Reskrim Polres Deli Serdang. Dia diringkus akibat postingannya dalam media sosial Facebook. Postingan dalam akun yang bernama sama dengannya tersebut ditulis dalam kolom komentar status orang lain. Dalam postingannya, Surya menyebut kalimat-kalimat yang menggegerkan masyarakat.
Postingan tersebut berbunyi "Sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari mapolda sumut.kebetulan saat berkunjung ke kediaman orang tua,sy dpt kabar bahwa peristiwa di polda itu karena masalah utang piutang.dan pembunuh dan korban sama-sana non muslim.warga di sekitar mapolda saja heran,kenapa berita di tv jd terkait masalah teroris..waallahu a'lam".
"Hasil interograsi awal terhadap terduga pelaku, disebutkan bahwa pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orang tuanya dan langsung menulis di akun media sosial miliknya," ujar Rina.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Atas perbuatannya, Surya Hardyanto terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia disangka telah menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana dan melakukan gelar perkara," kata Rina.