REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Densus 88 Antiteror telah mengamankan dan menetapkan tiga orang terduga teroris Syawaludin Pakpahan (SP), Firmansyah Putra Yudi, dan Hendry Pratama sebagai tersangka. Ketiganya kini telah diamankan di Mako Brimob Manggadua, Depok untuk pemeriksaan intensif.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, hasil pemeriksaan ketiganya ternyata bukan saja Mapolda Sumut yang menjadi target terduga teroris jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) ini. Pengakuan ketiganya ternyata ada lokasi-lokasi lain yang menjadi target mereka, salah satunya Markas TNI. "Kami dapatkan dari keterangan ketiganya, mereka melakukan survei di tempat-tempat lain," ujar Rikwanto di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).
Tiga tersangka melakukan survei di Markas Brimob Sumut, Polsek Tanjung Rawa, Markas Komando Daerah Militer Bukit Barisan, dan di kompleks Asia Megamas Medan. Setelah melakukan survei mereka akan menargetkan lokasi-lokasi tersebut sepertihalnya Mapolda Sumut. "Lokasi-lokasi itu dijadikan target bila waktu sudah tepat," kata dia.
Menurut Rikwanto, terduga teroris SP memerintahkan ketiganya untuk melakukan survei ke banyak lokasi tersebut. SP jugalah lanjut dia yang merekrut ketiganya pasca dia pulang dari Suriah pada 2013 lalu. "SP mantan daripada teroris yang pernah ke Siriah tahun 2013, selama enam bulan di sana. Setelah keluar dari sana, SP merekrut tetangganya," terang Rikwanto.
Survei yang dilakukan di Mapolda Sumut dilakukan selama satu pekan. Setelah survei tersebut akhirnya mereka menemukan titik kelemahan dan menelan akan aksinya pada Sabtu (25/6) pagi dini hari itu. "Jadi, ada pintu tengah, kemudian ada pintu kiri kanan tetap jaraknya agak jauh, sehingga mereka melompat melalui pintu tengah. Di situlah mereka masuk dan mendapat anggota sedang istirahat. Gugur terbunuh di situ," jelasnya.
Tujuan mereka, ingin mendapatkan senjata dari pos penjagaan. Sayangnya tidak ada senjata melainkan kepergok dengan Aiptu Martua yang tengah istirahat dan terjadilah penusukan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 Perppu nomor 1 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme yang diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu 1/2002. Rikwanto menambahkan dengan kejadian tersebut agar seluruh anggota tidak paranoid. Melainkan selalu waspada dalam keadaan apapun. "Jangan paranoid, waspada siapkan diri dengan sistem, ada yang berjaga istirahat buat laporan. Intinya pekerjaan yang mereka lakukan harus save saling jaga," kata dia.