REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diperiksa penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7). Dia diperiksa untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. Pemeriksaan ini menjadi yang ke sekian kalinya setelah sempat diperiksa untuk tersangka yang berbeda.
Olly mengaku tidak tahu-menahu soal adanya pihak-pihak yang menawarkan uang kepada dirinya untuk memuluskan proyek pengadaan KTP-el dalam pembahasan anggaran di DPR RI. "Mana gua ngerti," kata dia saat ditanya soal apakah dia ditawari uang terkait kasus KTP-el.
Olly juga mengatakan tidak mengetahui soal adanya pihak yang menawarkan uang kepada dirinya terkait proyek KTP-el. "Enggak tahu," katanya singkat. Namun, dia menegaskan, bahwa proyek pengadaan KTP-el merupakan usulan pemerintah dan bukan usulan DPR.
"Itu usulan pemerintah. Tidak ada dari DPR. Bukan usul dari DPR," ungkap dia.
Selain itu, Olly juga menyatakan bahwa penganggaran proyek pengadaan KTP-el itu bukan dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). "Enggak ada peminjaman, semua usulan dari pemerintah. Jadi kalau kalian mau tanya ya tanya sama menteri keuangan dan mendagri," lanjut dia.