Selasa 04 Jul 2017 13:21 WIB

Kiara: Reklamasi Rampas Ruang Hidup Masyarakat Pesisir

Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan penghentian reklamasi di berbagai daerah karena merampas ruang hidup serta berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir. "Perampasan pesisir kita terstruktur dan masif terjadi di 16 titik area pesisir Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati di Jakarta, Selasa (4/7).

Susan mencontohkan, aktivitas reklamasi dan penambangan pasir di laut sekitar Pulau Tanakek dan Sanrobone, Takalar, Sulawesi, berpotensi mengkriminalisasi masyarakat pesisir. Misalnya, pada 22 Juni 2017, tiga warga diamankan setelah melakukan penolakan penambangan.

Ia berpendapat, bahwa penahanan tiga orang masyarakat pesisir merupakan dampak penolakan keras masyarakat terhadap proyek ambisius Pemerintah Kota Makasar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ingin menjadikan pesisir Makassar sebagai Water Front City (Kota Batas Laut) melalui proyek Center Point of Indonesia (CPI).

Pusat Data dan Informasi Kiara mendapati, bahwa untuk memenuhi kebutuhan material pasir, pengembang yang telah mendapatkan konsesi mengambilnya dari sejumlah pulau kecil yang berada di sekitar perairan Sulawesi Selatan, salah satunya adalah Pulau Gusung Tangaya dan Kabupaten Takalar. "Perusahaan yang melakukan pengerukan pasir di Laut Takalar, yaitu Royal Boskalis merupakan perusahaan yang juga mendapatkan tender untuk pekerjaan yang sama dalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta," ungkap Susan.

Ia mengingatkan, bahwa pengambilan pasir laut dalam jumlah yang sangat besar itu berdampak pada kerusakan laut di lokasi yang menjadi tempat pengambilan material pasir tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement