Selasa 04 Jul 2017 10:47 WIB

Dana Bantuan Parpol Naik, PPP: Alhamdulillah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: PDK.OR.ID
Bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik rencana kenaikan dana bantuan terhadap partai politik dari negara mulai 2018. Dana bantuan parpol akan naik menjadi Rp 1.000 per suara dari semula Rp108 per suara. "PPP ya mengucapkan Alhamdulillah," ujar Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (4/7).

Menurut Arsul, kenaikan dana bantuan terhadap parpol penting mengingat dana bantuan parpol yang ada saat ini sangat kecil dan masih jauh dari harapan. Sehingga tidak mencukupi untuk pembiayaan parpol khusus untuk pendidikan politik atau pengkaderan.

Dengan rencana kenaikan Rp 1.000 per suara tersebut, kata Arsul, maka sesuai perhitungan PPP akan mendapat bantuan sekitar Rp 8,2 miliar. Meski pun menurutnya tidak bisa mencukupi pembiayaan pendidikan politik atau pengkaderan parpol tersebut.

"Tentu belum, karena total untuk PPP berkisar Rp 8,2 miiliar, kebutuhan kami sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 50an milar, tapi ya lumayanlah ada peningkatan untuk kegiatan pendidikan politik dan perkaderan," ujar Anggota Komisi III DPR tersebut.

 

Namun demikian, Arsul menilai yang terpenting dari kenaikan dana bantuan parpol tersebut juga perlu diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Karena dua aspek tersebut kata Arsul, yang menjadi salah satu penekanan PPP jika bantuan parpol tersebut jadi ditingkatkan.

Meksipun ia bersyukur, untuk tahun anggaran 2016 audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan penyimpangan penggunaan dana banpol tingkat pusat PPP dan hanya tiga parpol yang auditnya tidak ada penyimpangan. "Hanya PPP juga minta aturan tentang aktivitas yang bisa dibiayai dengan dana banpol juga perlu diperjelas dan diperluas," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp 1.000 suara. Kenaikan ini rencananya mulai berlaku tahun depan.

"Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menkeu (menteri keuangan) dan badan anggaran (Banggar) DPR, kita tunggu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/7).

Tjahjo mengatakan usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. "Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran," ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo juga membenarkan usulan kenaikan tersebut. Saat ini Kemendagri kata dia, tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.

Adapun dengan bantuan parpol sebelumnya, sembilan partai yang memperoleh kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan mencapai Rp 9,2 miliar.

Sedangkan apabila dikonversikan kepada sepuluh partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014, jumlahnya mencapai Rp 13,2 miliar. Dengan kenaikan Rp 1.000, sepuluh parpol tersebut akan mendapat bantuan Rp 130 miliar.

sumber : Center

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement