Kamis 21 May 2026 06:10 WIB

Menteri HAM: Tidak Boleh Begal Ditembak Langsung di Tempat

Tembak langsung begal di tempat bertentangan dengam HAM.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan saat  rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dalam rapat tersebut Menteri HAM Natalius Pigai meminta proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dilakukan secara transparan namun tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pusat Polisi Militer.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dalam rapat tersebut Menteri HAM Natalius Pigai meminta proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dilakukan secara transparan namun tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pusat Polisi Militer.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak sepakat dengan usulan penembakan langsung terhadap pelaku begal. Pigai menilai aksi menembak mati tanpa menempuh proses hukum tak sesuai dengan prinsip HAM. 

Hal itu dikatakan Pigai guna membantah Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang ingin begal ditembak mati. 

 

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (20/5/2026).

 

Pigai meyakini usulan semacam itu muncul karena kurang memahami HAM. Padahal polisi dilarang merampas hak hidup tanpa menempuh proses hukum. 

 

"Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara," ujar Pigai.

 

Pigai mengingatkan pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris mestinya ditangkap hidup-hidup. Selanjutnya mereka bisa diproses secara hukum. Hal ini sesuai prinsip hukum internasional,

 

“Kalau bisa dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujar Pigai. 

 

Pigai menjelaskan terdapat dua alasan pelaku kejahatan wajib ditangkap lebih dulu. 

Pertama, supaya hak hidup seseorang tak diambil begitu saja. Kedua, pelaku bisa menjadi rujukan aparat dalam membongkar jaringan maupun motif kejahatan.

 

“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," ucap Pigai.

 

Terlepas dari itu, Pigai menyatakan pemerintah wajib menjamin keamanan masyarakat. Upaya ini menjadi kewajibkan polisi dengan meningkatkan pengamanan agar tak ada masyarakat jadi korban begal. 

 

“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas," ucap Pigai.

 

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mempersilakan anak buahnya menembak begal di tempat. Helfi tak ingin ada toleransi bagi pelaku begal. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement