REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berkomentar soal rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait dana bantuan partai politik sebesar Rp 8.461 per suara. Menurut Doli, operasional partai politik memang membutuhkan dana yang besar.
"Jadi kami berpikir memang perlu ada pembiayaan yang khusus dari negara terhadap parpol. Soal besarannya, saya kira kita perlu mendapatkan masukan kajian," ujar Doli di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (16/12).
Berdasarkan riset KPK dan LIPI, besaran dana bantuan parpol dihitung berdasarkan suara sebanyak Rp 8.461 per suara. Doli menilai, perhitungan KPK itu bisa menjadi salah satu masukan.
Namun, terdapat pula masukan dari lembaga lain. Ia mengklaim, Bappenas pernah melakukan kajian agar dana bantuan parpol sebanyak Rp 40 - 50 ribu per suara.
Selama ini, pemerintah sudah memberikan bantuan pada parpol dengan besaran bantuan sebanyak Rp 1.000 per suara. Namun jumlah itu disebut Doli tidak cukup.
"Kita lihat selama ini bagaimana kita mengelola sebuah partai politik dan yang sekarang diberikan oleh pemerintah dari APBN tidak cukup," ujarnya.
Doli mengakui, selama ini banyak tuduhan negatif tersemat pada partai politik dan kader-kadernya. Terutama, saat partai politik mengelola keuangan maupun sumber dana parpol. Namun, Doli mengklaim, dengan dana bantuan yang cukup pada parpol, maka parpol dapat dipaksa untuk menjalankan manajemen internal yang akuntabel.
"Parpol dalam tanda petik dipaksa untuk bisa membuat parpol menjadi manajemen yang transparan akuntabel. Jadi saya kira ini juga memberikan suatu penataan politik yang terbuka menurut saya dalam demokrasi kita akan lebih baik," kata Doli.
KPK dan LIPI merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp 8.461 per suara untuk tingkat pusat. Angka itu sudah melebihi dana bantuan parpol yang berlaku saat ini, yaitu Rp 1.000 per suara.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan kebutuhan partai politik di Indonesia membutuhkan Rp 16 ribu per suara. Dari jumlah itu, KPK merekomendasikan agar negara memberi bantuan hingga 50 persen atau senilai Rp 8.461 per suara pada tahun pertama.
"Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461 tahun pertama. Aslinya sekitar Rp 16 ribu tetapi 50 persennya ditanggung pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen sehingga pada akhir tahun ke-5 Rp 10.284 per suara di pusat," kata dia saat jumpa pers "Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Partai Politik" di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).
Namun dari jumlah Rp 8.461 per suara tersebut, kata dia, parpol belum siap secara kelembagaan. Untuk itu, KPK bersama LIPI juga menyusun adanya skema transportasi pemberian.