Senin 26 Jun 2017 03:49 WIB

1.555 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi Lebaran

Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sebanyak 1.555 warga binaan yang ada di 12 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Kalbar mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk seluruh Kalimantan Barat, ada 1.555 warga binaan yang ada di 12 Lapas yang mendapatkan remisi khusus I dan II untuk Lebaran tahun ini," kata Kasubag Humas Kementerian Hukum Dan Ham Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Ardian Setiawan di Pontianak, Ahad.

Remisi tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Lapas dan Kepala Rutan Se Kalimantan Barat, pada hari Raya Idul Fitri Tahun 2017, pagi tadi, setelah pelaksaan Shalat Ied.

"Dari 1.555 warga binaan yang mendapatkan remisi itu, ada 13 orang yang akan menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas pada hari itu juga," katanya.

Ardian menjelaskan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Kalimantan Barat saat ini sebanyak 4.537 orang dan yang terbanyak menerima remisi I dan II ada di Lapas Kelas Dua A Pontianak, yakni berjumlah 552 orang, dan terbanyak kedua di Lapas Kelas 2 B Sintang sebanyak 172 orang.

Dia menjelaskan, seperti yang telah diatur dalam UU dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, dimana Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan pada setiap Hari Raya Keagamaan dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 tersebut, katanya, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

Remisi sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement