Sabtu 24 Jun 2017 13:24 WIB

Pedofilia Disarankan tak Diberi Remisi Lebaran

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Reza Indragiri Amriel menyarankan agar para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak diberi remisi (pengurangan masa tahanan) Idul Fitri. Sebab, narapidana yang memenuhi syarat biasanya mendapat remisi lebaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mari kita tegaskan setegas-tegasnya, jangan berikan remisi kepada para predator seksual," kata Reza dalam pesan singkat yang diterima Republika, Sabtu (24/6).

Tidak diberikannya remisi kepada para predator seksual, menurutnya wujud dari memobilisasi gerakan semesta antikekerasan seksual terhadap anak seperti yang dikatakan mantan Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. Tidak diberikannya remisi kepada predator seksual juga berarti sebangun dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

"Plus, sekiranya kita setuju dengan ungkapan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak," tambah Reza.

Pada saat yang sama, lanjut Reza, harus diakui tidak ada resep mujarab untuk mengubah tabiat dan tindak-tanduk para penjahat pedofilia. Demikian pula dengan sanksi pemberatan yang, selain diragukan keampuhannya, juga tak kunjung diimplementasi.

"Basis data eks-predator pun kita tak punya, padahal tingkat kebahayaan mereka pascapemenjaraan justru meningkat. Bertitik tolak dari itu semua, mari kita tegaskan jangan berikan remisi pada PARA predator seksual," ucap Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement