REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya menanti pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status hukum Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (20/6). Keputusan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur akan ditindaklanjuti setelah status hukum resmi ditetapkan.
"Prinsipnya Kemendagri menanti pernyataan resmi dari KPK. Keputusan resmi KPK akan menjadi dasar kebijakan kami, apakah akan menunjuk Plt Gubernur nantinya," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/6).
Jika Ridwan menjadi tersangka dan ditahan, kata dia, maka Kemendagri akan segera menunjuk Plt. Namun, jika Ridwa tersangka tetapi tidak ditahan, maka tidak akan ada Plt yang menggantikannya.
"Yang bersangkutan akan tetap menjabat hingga nanti menanti perkembangan dalam proses persidangannya dan sampai statusnya berkekuatan hukum tetap," lanjut Tjahjo.
Sementara itu, saat disinggung mengenai informasi pengunduran diri Ridwan sebagai Gubernur Bengkulu yang disampaikan secara lisan, Tjahjo mengatakan tetap dibutuhkan pernyataan resmi. Menurutnya, surat pengunduran diri secara resmi penting disampaikan sebagai dasar keputusan pemerintah selanjutnya.
"Tidak bisa kalau hanya katanya dan disampaikan kepada pers. Sebab, penunjukan dan pelantikan sebagai gubernur melalui Keppres, sehingga dasar pemberhentian juga harus ada Keppres-nya," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, dalam operasi tangkap tangan di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa.
Keduanya ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu. Pada Selasa sore, keduanya tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30 WIB.