Selasa 20 Jun 2017 17:56 WIB

Lapas Kerobokan tak Layak, Menkumham Kaji Pemindahan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Lapas Kelas II-A di Kerobokan, Bali, memang sudah melebihi kapasitas dan tak layak digunakan. Akibatnya, Lapas Kerobokan sering kali mengalami permasalahan, di antaranya empat narapidana kabur pada Ahad (18/6).

Yasonna pun mengusulkan pemindahan lokasi lapas ke daerah lain. "Hanya di Bali kan tanah sangat mahal sekali. Sedang kita kaji sekarang itu,” kata Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/6).

Yasonna mengaku telah mengirim surat ke Mensesneg untuk segera menggelar rapat terbatas terkait lapas, termasuk pengalihan untuk dipindahkan ke daerah terluar.

Kendati demikian, dia memahami pemindahan Lapas Kerobokan tidak bisa dilakukan dengan segera. Alasannya, biaya pemindahan yang sangat mahal dan lokasi lahan yang sulit di cari di Bali.

Apalagi, Bali masih membutuhkan rumah tahanan dan lapas khusus perempuan. Saat ini, semua narapidana bercampur di Lapas Kerobokan. "Di Kerobokan kan ada perempuan, ada pemuda, ada anak. Itu harus kita pindahkan. Narkoba sudah ada di sekitar situ,” kata dia.

Dia menambahkan Lapas Kerobokan sudah tidak lagi cocok untuk menampung narpidana karena kapasitasnya sangat padat atau overcapacity. Bahkan, petugas lapas baru menyadari empat narapidana asing melarikan diri satu hari setelah kejadian.

Menurut Yasonna, para narapidana tersebut kabur sejak dua hari yang lalu. Hal ini diketahui setelah penjaga menghitung kembali jumlah para tahanan. Keempatnya kabur dari tahanan dengan cara membongkar tembok bagian barat lapas.

Keempat narapidana asing yang menghuni blok Bedugul tersebut, yakni Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33). Dia merupakan warga negara Australia yang terjerat kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan.

Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) yang merupakan warga negara Bulgaria yang terjerat kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus skimming. Kermi masih memiliki sisa pidana lima tahun.

Sayed Mohammed Said (31) warga negara India, terjerat kasus narkotika. Ia masih memiliki sisa penahanan 12 tahun dari vonis 14 tahun penjara. Terakhir, yakni Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) dari Malaysia. Dia terjerat kasus narkotika dan masih memiliki masa tahanan enam tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement