Kamis 15 Jun 2017 13:48 WIB

Pengamat: Sebaiknya Dirut Transjakarta Mundur

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Ratusan karyawan kontrak PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantornya yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ratusan karyawan kontrak PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantornya yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono yang mengatakan akan memecat karyawan yang melakukan unjuk rasa kembali, menurut Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas sudah menyalahi prosedur pemecatan tenaga kerja. Pemecatan, kata Darmaningtyas seharusnya didahului dengan beberapa tahapan seperti teguran secara lisan dan peringatan.

Pemecatan, lanjut dia, tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba atau pada saat itu juga tanpa adanya peringatan terlebih dahulu kepada karyawan terkait. "Sebaiknya yang mundur bukan karyawannya tapi si Budi Kaliwono. Dia enggak becus memimpin Transjakarta," kata Darmaningtyas kepada Republika.co.id, Kamis (15/6).

Darmaningtyas mengatakan, terjadinya unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan karyawan PT Transjakarta pada Senin (12/6) lalu adalah kali pertama terjadi. Menurut dia, tuntutan yang digadangkan karyawan memang patut terjadi, mengingat sistem dan mekanisme pengrekrutan karyawan yang tidak jelas.

"Selama dia (Budi Kaliwono) disitu sudah banyak karyawan yang dipecat mekanismenya juga tidak bagus," ujar

Pada masa kepemimpinan Budi, kata Darmaningtyas terlihat jauh berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya. Menurut Darmaningtyas, suasana yang tidak kondusif serta keluhan dari karyawan sangat terlihat pada saat kepemimpinan Budi, sehingga tidak heran aksi mogok kerja dapat berlangsung serempak oleh hampir seluruh karyawan PT Transjakarta.

"Ya sah lah mereka (karyawan) menuntut begitu. Kalo karyawan baru pas Budi pada demo begini," ucap dia.

Peraturan tidak dibolehkannya karyawan yang memiliki hubungan darah atau berada dalam satu KK yang ditetapkan Budi belum lama ini, menurut Darmaningtyas seharusnya diberlakukan untuk periode pengrekrutan karyawan selanjutnya. Menurut dia, tidak ada peraturan yang berlaku mundur dan seharusnya berlaku untuk waktu setelah peraturan tersebut dibuat.

"Saat Budi memimpin tidak ada suasana kondusif, jadi banyak yang mengeluh. Saya lebih tertarik dia yang mundur lah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement