Selasa 13 Jun 2017 17:32 WIB

Nekat Demo, Karyawan Transjakarta Bisa Dipecat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ratusan karyawan kontrak PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantornya yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ratusan karyawan kontrak PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantornya yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Transjakarta,  Budi Kaliwono berharap agar para karyawan kontrak Transjakarta tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa lagi pada Rabu (14/6) besok. Jika, para karyawan tetap nekat melakukan unjuk rasa, sanksi pemecatan atau pemutusan kontrak bisa diberlakukan sebagai sanksi.

"Saya enggak berharap demikian (ada aksi unjuk rasa lagi). Jangan ada demo-demoan, apalagi kalau sampai mengganggu layanan," ujar Budi di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Karena, sambung Budi, setiap aspirasi dan harapan selalu diterima dan didengar. Namun, tidak diperkenankan dalam menyampaikannya kontra atau mengganggu pelayanan.  "Ini supaya mereka tahu, kami enggak akan toleran (mengganggu pelayanan)," kata dia.

Sanksi yang akan diberikan, sambung Budi, masih akan dipikirkan dan dilacak, seperti laporan ihwal para petugas yang menurunkan para penumpang  di tengah jalan lantaran adanya aksi mogok kerja.

"Makanya kita cek dulu, karena  ada juga setelah dicek gak semua juga diturunin. Jadi, armada itu macet, yang di belakang ini kan enggak bisa maju, akhirnya ada beberapa pelanggan diarahkan untuk turun karena enggak bisa maju busnya. Kalau itu kan berarti ada satu hal yang lain, tapi ada juga yang laporan dari pelanggan diperintahkan buat turun. Nah ini yang kita lagi lacak semua," terangnya.

Sementara itu Kadishub DKI Jakarta Andriansyah mengatakan terkait tuntutan para karyawan Transjakarta, pihaknya sedang merundingkan solusinya. "Kami musyawarahkan, lihat dulu bagaimana tuntutan dan perjanjian serta ketentuan saat dia masuk. Kalau emang aturan menyebutkan adanya perjanjian ketentuan akan diangkat, ya harus diangkat. kalau ketentuan ga ada diangkat ya ngapain diangkat. Kalau misal masih menuntut enggak sesuai ketentuan ya sudah kita ganti saja," jelas Andriansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement