Senin 12 Jun 2017 18:59 WIB

Transjakarta Kesulitan Angkat Seluruh Karyawan Kontrak

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Ratusan karyawan kontrak PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantornya yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ratusan karyawan kontrak PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantornya yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Humas PT Transjakarta, Wibowo mengaku aksi unjuk rasa yang dilakukan para karyawan kontrak pada Senin (12/6) hari ini langsung direspons oleh manajemen direksi Transjakarta. Namun, PT Transjakarta tidak menjelaskan secara detail jawaban apa yang akan diberikan kepada para karyawannya Rabu (14/6) nanti.

Menurutnya, manajemen Transjakarta memiliki kesulitan untuk mengangkat seluruh karyawan menjadi karyawan tetap. Karena pengangkatan karyawan tetap harus melalui proses.

"Transjakarta saat ini sedang memperbaiki administrasi kepegawaian banyak karyawan yang bekerja sejak Transjakarta mulai berdiri, sementara Transjakarta berbadan hukum (PT) mulai 2015 dan manajemen akan berikan jawaban terkait tuntutan hari Rabu (14/6). Tapi, kami pastikan layanan tetap beroperasi dan jangan sampai mengganggu pada pelanggan," ujarnya di Kantor Transjakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Senin (12/6).

Wibowo menerangkan, saat ini ada 6.000 karyawan Transjakarta. Namun, dia tidak bisa menerangkan secara detail berapa banyak karyawan kontrak di Transjakarta. "Tidak tahu secara pasti apakah setengahnya atau berapa," kata Bowo.

Ia pun menampik adanya beberapa aturan ihwal tentang pengangkatan pegawai. Aturan yang dikeluhkan karyawan antaralain pengangkatan karyawan di manajemen Transjakarta seperti adanya evaluasi kontrak mulai dari usia, disiplin kerja, dan performance kerja. "Bagi karyawan yang mendapatkan SP2, SP3, dan rekomendasi dari pimpinan masing-masing maka akan tidak diperpanjang," kata dia.

Kemudian bagi mereka yang memiliki pertalian darah hanya akan diperpanjang selama 3 bulan, kemudian bagi mereka yang terkena SP 1 dan usia lebih dari 35 tahun hanya akan diperpanjang 6 bulan dan akan dirumahkan satu bulan lalu diperkerjakan lagi atau dipanggil kembali. Adapula, perpanjangan kontrak bervariasi selama 7 bulan, 8 bulan, 9 bulan, 10 bulan, 11 bulan, dan 12 bulan sesuai dengan peringkatnya masing-masing di direktoratnya yang akan dinilai pimpinan masing-masing, lalu akan dirumahkan selama satu bulan baru nanti diperkerjakan lagi atau dipanggil kembali.

Hal tersebut juga sempat diungkapkan Staf operasional swakelola PT Transjakarta, Budi Marcelo. Ia mengungkapkan, akhir-akhir ini juga tersebar isu para karyawan kontrak akan diberi libur selama sebulan, setelah itu kontrak mereka tidak dilanjutkan. Menurut Budi, adanya isu ini membuat resah para karyawan, lantaran banyak di antara karyawan yang masa kontraknya habis pada 30 Juni. "Banyak yang dikontrak dari 1 Juni 2016 sampai 30 Juni 2017. Ditambah ada isu itu, teman-teman makin was-was. Kami cuma mau kepastian dari manajemen. Kami memberikan waktu 2x24 jam sampai Rabu (14/6) jam 10 pagi agar manajemen memebrikan jawaban kepada kami dan kami harap ada kebijaksanaan serta etikad baik karena tuntutan SK karyawan tetap untuk membuat keadaan lebih kondusif dan kenyamanan kami dalam bekerja serta memberikan pelayanan lebihh baik," kata Budi.

Sementara Wibowo mengatakan, terkait aturan ketenagakerjaan, Transjakarta mengikuti ketentuan aturan ketenagakerjaan sejak tahun 2015 lantaran baru pada tahun itu Transjakarta dijadikan PT Transjakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement