Selasa 13 Jun 2017 10:42 WIB

Dishub Minta Transjakarta Segera Atasi Pemogokan

 Penumpang Bus Transjakarta terlantar di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Penumpang Bus Transjakarta terlantar di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta agar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) segera mencari solusi terkait aksi mogok yang dilakukan oleh sejumlah pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

"Terkait aksi mogok itu, saya minta kepada PT Transjakarta supaya segera mencari tahu pokok permasalahan yang terjadi, kemudian langsung dicari solusinya," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (13/6).

Dalam proses mencari tahu pokok permasalahan dan menemukan solusinya itu, dia pun menyarankan agar hanya dilakukan oleh beberapa perwakilan karyawan dan pihak Transjakarta.  "Jadi, yang melakukan dialog dengan pihak Transjakarta sebaiknya hanya beberapa perwakilan karyawan saja. Sedangkan karyawan lainnya tetap bekerja seperti biasa," ujar Andri.

Terkait dengan tuntutan sejumlah karyawan, dia meminta kepada PT Transjakarta agar mencari solusi terbaik, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.  "Tentunya, kami minta kepada Transjakarta agar menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah, sehingga bisa didapatkan solusi terbaik. Kejadian ini pun tidak perlu berulang kembali," tutur Andri.

Lebih lanjut, dia berharap agar seluruh bus Transjakarta tetap beroperasi melayani para penumpang, sehingga tidak terjadi penumpukan, baik penumpang maupun armada bus di lapangan. "Kami minta bus-bus Transjakarta tetap dioperasikan seperti biasa, supaya tidak ada penumpang. Namun kami juga menghimbau supaya para penumpang bus Transjakarta mencari angkutan alternatif lainnya," ungkap Andri.

Seperti diketahui, pada Senin (12/6) kemarin, sejumlah karyawan PT Transjakarta melakukan aksi mogok dengan tuntutan pengangkatan sebagai karyawan tetap di BUMD tersebut. Pihak Transjakarta pun mengakui saat ini tengah memperbaiki administrasi kepegawaian bagi para karyawan yang bekerja sejak Transjakarta mulai didirikan tahun 2004. Sedangkan Transjakarta baru berbadan hukum PT mulai 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement