REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Transjakarta, Budi Kaliwono mengungkapkan, manajemen Transjakarta akan mempelajari data status kekaryawanan mereka dan juga akan berkonsultasi dengan Pemprov DKI. Langkah tersebut diambil terkait unjuk rasa dan penyampaian asprasi dari para karyawan Transjakarta pada Senin (12/6).
"Kami pelajari data dulu dan juga konsultasi dengan pihak Balai Kota juga supaya kami ambil keputusan ini tak menimbulkan hal-hal lain," kata Budi di ruangannya, Senin (12/6).
Ia menjelaskan, nantinya, untuk peningkatan status dari karyawan kontrak ke karyawan tetap, manajemen PT Transjakarta akan secara detail mempelajari dan memilah status kekaryawanan mulai dari pertama masuk PT Transjakarta, lantaran banyaknya karyawan yang masuk sebelum Transjakarta dibentuk menjadi PT. Saat ini, dari 6.000 karyawan sebagian besar adalah dengan status kontrak.
"Jadi nanti ada kualifikasi, seperti test fisik, posting jabatannya yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," katanya.
Ihwal tuntutan dari para karyawan yang melakukan aksi unjuk rasa tadi, kata Budi, secara tertulis mereka menyampaikan keinginan penetapan status karyawan tetap. Selain itu, terdapat pula ungkapan kekecewaannya dan tuntutan lainnya.
"Memang ada ungkapan kekecewaan, salah paham, tapi sudah clear gak masalah, ada beberapa saya lihat kekhawatiran sudah kerja dari 2004 sampai 2017 artinya 13 tahun sudah memberikan pelayanan dan pengabdian sehingga ada kekhawatiran mereka tak diteruskan. Memang kebetulan kontrak banyak yang habis bulan ini (30/6) dan itu sudah dikomunikasikan, semoga mereka mengerti," kata Budi.
Ihwal adanya isu yang yang menyebar di beberapa karyawan Transjakarta terkait atauran batasan umur dan pertalian darah, Budi membenarkan hal tersebut. Batasan umur diberikan untuk para petugas di lapangan lantaran harus memiliki fisik dan stamina yang kuat.
"Ini salah satu komunikasi disampaikan, petugas lapangan perlu stamina dan fisik kuat, bayangkan berdiri di bus berjam-jam. Oleh sebab itu, di beberapa titik ada policy batas di usia 35 tahun," jelasnya.
Namun, aturan tersebut tidak langsung memutuskan kontrak kerja karyawan dengan PT Transjakarta. Bila memang performa kerjanya baik, PT Transjakarta akan mempertimbangkan. "Bagus bisa dimutasi ke posisi lain seperti koordinator atau petugas halte yang memang tidak ada batasan usia."
Aksi mogok dan unjuk rasa yang dilakukan para karyawan kontrak Transjakarta pada hari ini lantaran ingin adanya kepastian dari pihak PT Transjakarta ihwal kejelasan status mereka. Sebagian besar dari mereka yang ikut dalam aksi unjuk rasa adalah petugas lapangan yang sampai 10 tahun masa kerja, namun masih tetap menyandang status karyawan kontrak di perusahaam BUMD Pemprov DKI tersebut.
"Kami hanya ingin meminta kepastian dari manajemen karena banyak dari kami karyawan kontrak terus tanpa kepastian kapan diangkat menjadi karyawan tetap, tak ada niat kami untuk menyusahkan penumpang," kata Budi, salah satu karyawan.