Senin 12 Jun 2017 19:39 WIB

DKPP Harap KPU Tingkatkan Integritas dan Jadi Panutan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati bersiap menandatangani berita acara usai pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati bersiap menandatangani berita acara usai pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati berharap agar KPU meningkatkan integritas sehingga dapat menjadi panutan bagi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) lain. Dengan demikian, DKPP tak menerima banyak pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ida mengatakan jika penyelenggara pemilu gagal di mengonsolidasi diri dan tidak mampu menjadi panutan bagi bawahannya maka akan menjadi sumber masalah. "Sumber masalah yang kemudian hilirnya diadukan ke DKPP,” kata Ida usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6). 

Ida menjelaskan DKPP memiliki peran yang pasif dalam pemilu mengingat lembaga ini merupakan lembaga peradilan etika. DKPP hanya menunggu pengaduan atau laporan yang disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu. 

Kendati demikian, dia menilai tantangan yang dihadapi oleh DKPP pada periode ini pun berbeda dengan periode sebelumnya. Sebab, ada desain baru tentang penyelenggaraan pemilihan umum serentak, yaitu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan bersamaan, pada 2019. 

Jadi, dia mengatakan, aspek regulasi tentu akan mengalami banyak perubahan. "Baik dari aspek tata kelola maupun manajemen penyelenggaraan pemilunya,” ujar Ida.

Berdasarkan pengalaman dari kasus-kasus yang diadukan ke DKPP, tak sedikit pihak yang gagal menempuh upaya hukum berharap DKPP memberikan sanksi berat kepada penyeleggara pemilu atas berbagai dugaan.

Untuk itu, dia menyarankan para pembentuk undang-undang menjamin hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan ini juga sebaiknya tidak dibatasi secara formil. 

"Karena menurut saya itulah salah satu cara melakukan kanalisasi terhadap peradilan jalan,” kata Ida. 

Presiden Joko Widodo melantik tujuh orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk periode 2017-2022 hari ini. Ketujuh orang yang dilantik Jokowi sebagai anggota DKPP tersebut, yakni Hasyim Asy'ari yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum, Ratna Dewi Pettalolo dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ida Budhiati dari unsur tokoh masyarakat, Hardjono dari unsur tokoh masyarakat, Muhammad dari unsur tokoh masyarakat, Alfitra Salam dari unsur tokoh masyarakat, dan Teguh Prasetyo dari unsur tokoh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement