REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politisi asal Golkar, Ferry Mursidan Baldan, mengatakan, bergabungnya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati ke Partai Demokrat mengancam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Harus ada pemberhentian dengan tidak hormat, karena akan berpengaruh pada 'pilkada', karena itu nanti akan ada arus ketidakpercayaan di daerah, yang mengancam pilkada," katanya dalam diskusi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, kondisi saat ini menjadi tidak menentu, sebab independensi KPU telah tergerogoti. "Ini bisa menjadi tauladan bagi daerah, untuk itu pilkada daerah perlu diselamatkan," katanya. Untuk itu, menurut dia, perlu segera diberikan sanksi dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Ia menilai pemberhentian dengan tidak hormat tidak bisa langsung dilakukan anggota KPU tanpa perlu melalui dewan kode etik. Hal ini karena Andi Nurpati telah melanggar prinsip dasar KPU yang independen.
"Tidak perlu kode etik karena itu melanggar prinsip dasar independensi KPU sesuai dengan konstitusi dan pasal 28 ayat 2 UU No 22/2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum," katanya. Ia mengatakan, bila kejadian ini tidak direspon dengan tegas akan timbul terjadinya arus balik demokrasi.
"Semua daerah bisa terjadi, bayangkan bila KPU yang menyelenggarakan pemilu kemudian pada bergabung ke partai seenaknya, apa yang terjadi, bisa-bisa terjadi transaksi jual beli di KPU," katanya.
Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay menilai tindakan Andi Nurpati telah melukai Integritas KPU yang telah diperjuangkan sejak reformasi. "Orang ini hanya ingin bersandar di kekuasaan," katanya.
Ia menjelaskan, UU No 22/2007 memiliki makna independensi KPU. Oleh karena itu dalam UU tersebut dinyatakan anggota KPU harus memegang jabatannya selama lima tahun kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. "Dalam hal pengunduran diri maka dalam penjelasan disebutkan karena alasan kesehatan sehingga tidak bisa meneruskan pekerjaan. Jadi maksudnya memang agar independen, jadi tidak seperti ini, masih menjadi anggota KPU menjadi anggota partai politik, ini namanya tidak ada integritas," katanya.
Berita Andi Nurpati menjadi polemik karena sebagai Anggota KPU dirinya juga diumumkan menjadi jajaran pengurus di Partai Demokrat. Andi Nurpati baru dinonaktifkan pada 23 Juni 2010 setelah dirinya menerima surat keputusan resmi dari Partai Demokrat.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Rabu, mengatakan Andi Nurpati akan diberhentikan melalui dewan kehormatan. Hal ini menurut dia sesuai dengan UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.