Jumat 09 Jun 2017 22:37 WIB

KPK Tetapkan Oknum Jaksa Bengkulu Sebagai Tersangka

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum jaksa Kejati Bengkulu. Hasil gelar perkara KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Tiga orang tersebut yakni Kasi III intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP), Direktur Pt Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi (MSU), dan Pejabat Pembuat Komitmen Amin Anwari (AA). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 kepada tiga oknum tersebut. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara memutuskan  tiga oknum tersebut sebagai tersangka.

"Telah dilakukan pemeriksaan 1x24, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek tersebut dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Basaria di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/6) malam.

Basaria menjelaskan OTT yang dilakukan di daerah Bengkulu tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap. KPK kata dia berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 10 juta rupiah dalam sebuah amplop cokelat.

"Diindikasikan (Rp 10 juta) bukan pemberian pertama, sebelumnya diduga telah menerima Rp 150 juta dr dari proyek propinsi Bengkulu tersebut," jelasnya.

Dugaan suap ini terangnya berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di balai wilayah sungai Sumatera VII Bengkulu tahun 2015-2016. Informasi ini lanjutnya, didapatkan dari masyarakat.

Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan mengetahui akan adanya rencana penyerahan uang dari AAN dan MSU kepada PP. Saat itulah tim bergerak menuju lokasi dan melakukan aksi OTT kepada ketiganya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan kepada MSU dan AAN dijerat dengan Padal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Padal 13 Undang-Undang Nomot 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Padal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Baca juga, KPK: Ada Tiga Oknum Terjaring OTT di Bengkulu. 

Sedangkan kepada PP sebagai pihak yang menerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Mabruroh

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement