Jumat 09 Jun 2017 13:39 WIB

Pansus Pemilu: Batas Waktu Lobi Fraksi Hingga Pekan Depan

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy
Foto: DPR RI
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu memutuskan fraksi-fraksi melakukan lobi terkait lima isu krusial yang belum disepakati. Pansus memberikan batas waktu lobi antar fraksi hingga 13 Juni mendatang.

Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy mengatakan hal tersebut karena alotnya pembahasan terkait lima topik yakni ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem Pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan dan konversi suara menjadi kursi.

"Karena adanya tarik ulur maka disepakati dengan masa waktu penyelesaian dengan lobi-lobi untuk ambil keputusan lima isu krusial mulai Kamis (8/6) hingga Selasa (13/6)," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Jumat (9/6).

Hal itu dikatakannya terkait hasil rapat Pansus Pemilu yang berlangsung pada Kamis (8/6) malam. Rapat tersebut awalnya mengagendakan pengambilan keputusan terkait lima isu krusial namun ditunda karena masih adanya perbedaan pendapat antar fraksi. 

Lukman mengatakan masing-masing fraksi mempunyai kewajiban membuat pertemuan-pertemuan nomformal sehingga hasilnya bisa dibacakan dalam rapat Pansus pada Selasa (13/6). Menurutnya, kalau forum lobi-lobi antarfraksi tidak menemukan kesepakatan maka Pansus akan melakukan pemungutan suara atau "voting" sesuai hasil kesepakatan seluruh fraksi.

"Semangatnya hasil dari Pansus ini bulat sehingga dalam Rapat Paripurna DPR RI tidak ada persoalan," ujarnya.

Lukman mengatakan pembicaraan di Pansus tidak bisa secara parsial namun disepakati dilakukan secara terpadu atau komprehensif sehingga tidak bisa ditentukan isu mana yang masih alot dibahas atau mana yang mudah. Terkait "presidensial treshold" menurut Lukman bukan hanya kepentingan partai politik namun juga kepentingan pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement