Selasa 06 Jun 2017 22:28 WIB

Suap DPRD, Pemprov Jatim Serahkan Proses Hukum ke KPK

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemprov Jatim menyerahkan sepenuhnya mekanisme penangkapan dua pejabat yang berstatus kepala dinas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan mengetaui perihal penangkapan tersebut dari media massa. Ia juga telah membuat surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas. Sebab, secara aturan, izin maksimal dua hari.

"Saya telah menyiapkan surat penunjukkan Plt kepala dinas dan sudah saya tandatangani. Nanti nunggu pengumuman rilis KPK tinggal kasih tanggal. Artinya jangan sampai organisasi tidak jalan," kata Pakde Karwo sapaan akrabnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/6).

Pakde Karwo mengaku tidak mengetahui secara persis perihal kasus penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus tersebut tidak mengambil uang kas negara, melainkan kasus dalam tanda petik suap.

Ia juga menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab, berdasarkan status laporan keuangan Pemprov Jatim dari BPK yang berpredikat wajar tanpa pengecualian (WTP) menunjukkan administrasi keuangan di Pemprov sudah baik.

"Ini bukan mengambil uang dari kas negara. Ini kami juga tidak tahu uang diambil dari mana. Kalau uang kas negara gampang (penelusurannya) dengan sekarang e-budgeting kan tidak bisa. Dengan e-budgeting kami dengan tracking kami kan tidak bisa," jelasnya.

Saat ditanya wartawan terkait bantuan hukum, menurutnya akan masuk ke ranah Korpri. Pemprov juga menunggu peraturan perundangan yang tepat seperti apa. Ia juga mengaku belum dihubungi oleh KPK terkait penangkapan tersebut.

"Ini kan belum jelas. Kan baru diperiksa KPK. Ini yang menjadi pertanyaan, pertama, motif seperti itu untuk apa. Kedua, itu uang diambil darimana dia," ujarnya.

Dua kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang ditangkap KPK tersebut yakni Kepala Dinas Pertanian serta Kepala Dinas Peternakan. Selain itu, KPK juga menangkap Ketua Komisi B DPRD Jatim beserta dua stafnya dan satu orang dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK melakukan penyegelan dan penggeledaha di ruang pejabat tersebut. Keenamnya telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement