REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ramadhan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Solo untuk mendeklarasikan kawasan bebas asap rokok di Balai Kota Solo. Terhitung sejak Kamis, (1/6), seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang untuk merokok di lingkungan Balai Kota Solo.
“Kita terapkan kawasan bebas asap rokok mulai dari Balai Kota, setelah ini berlanjut untuk OPD lainnya yang berlokasi di luar Balai Kota,” kata Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo usai mendeklarasikan Balai Kota bebas asap rokok pada Kamis (1/6).
Lebih lanjut Rudyatmo meminta agar Satuan Pamong Praja berpatroli dan menegur dan menegur ASN yang kedapatan merokok di lingkungan Balai Kota. Larangan tersebut pun, jelasnya berlaku untuk masyarakat yang masuk ke lingkungan Balai Kota Solo.
“Jika ada yang merokok, saya minta untuk disuruh keluar saja dari Balai Kota, jangan sampai merokok di Balai Kota ini komitmen kami,” katanya.
Untuk itu, dia pun meminta setiap ruangan merokok yang berada di tiap gedung di Balai Kota Solo untuk di bongkar. Dia berharap momentrum puasa menjadi awal yang baik untuk menghilangkan kebiasaan merokok di Balai Kota.
Dalam kesempatan yang sama, Rudyatmo juga bertekad untuk mengurangi iklan rokok terpajang di papan reklame di Solo. Meski diakuinya, iklan rokok memberikan pemasukan besar terhadap kas daerah.
“Untuk iklan juga bertahap akan kita kurangi, memang besar pendapatannya, kita akan coba,” katanya.
Menurutnya langakah tersebut untuk mewujudkan Solo sebagai kota layak anak dimana salah satu persyaratannya yakni ruang-ruang publik, instansi pemerintah terbebas dari asap rokok.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan pihaknya akan segera memasang papan informasi di setiap gedung Balai Kota Solo terkait kawasan bebas asap rokok. Sehingga diharapkan dapat mengingatkan ASN dan masyarakat yang bertamu ke Balai Kota agar tidak merokok.