Kamis 01 Jun 2017 19:01 WIB

Presiden Tanda Tangani Perpres Badan Siber Nasional

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo disebut telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai badan siber sandi nasional (BSSN). Perpres bahkan sudah diundangkan agar bisa segera berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Perpresnya sudah, sudah diundangkan bahkan. Jadi ini mulai dari mendeteksi, mencegah, sampai ketika ada apa-apa kaitannya dengan cyber security dia juga memperbaiki," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Kamis (1/6).

Menurut Rudiantara, BSSN ini sudah‎ sudah dirancang sejak 2015. Namun karena proses pembuatan yang agak lama, maka baru bisa diluncurkan sekarang.

Pengawasan oleh BSSN bukan hanya melalui website yang diangap berbahaya. Bahkan akun pengguna internet dan media sosial jika dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada maka bisa dibekukan dan diperiksa.

Misalnya dalam penggunaan media sosial Facebook. Jika ada akun‎ yang menyebarkan konten-konten negatif, bertentangan dengan keberadaan negara, maka Kemenkominfo dan Basinas bisa menutup akun tersebut.

Namun, kerja sama dengan media sosial seperti ini memang tidak mudah. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen dalam hal ini. Artinya akan ada kerja sama dengan Facebook. Kalau perusahaan tersebut tidak mau bekerjasama, maka Facebook bisa saja dihilangkan dari Indonesia.

Di negara luar,lanjut Rudiantara, ada undang-undang yang bahkan berfokus pada penggunaan dan kerja sama dengan Facebook. Bila pemerintah Indonesia ingin melakukan hal serupa akan sulit karena pembahasan UU tidak gampang. Untuk itu, polanya adalah dengan menutup akun atau memblokir media sosial di Indonesia.

BSSN tidak akan berseberangan atau tumpang tindih kinerja dengan badan siber lain yang telah ada seperti milik Polri. Badan ini justru akan mempersatukan semua elemen yang berkaitan dengan siber.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement