REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan siber. Andreas menegaskan, kewenangan tersebut tetap berada pada penegak hukum.
Menurutnya, dengan adanya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ada koordinasi yang lebih bersifat lebih terpadu yang menyangkut upaya untuk menangkal mencegah terjadinya disinformasi di publik termasuk yang menyangkut soal hoaks atau berita palsu. "Soal pelaksanaan itu ada UU ITE-nya yang mengatur itu," kata Andreas saat dijumpai di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (4/1).
Selain itu dirinya mengatakan bahwa ia cukup kaget setelah mendengar pernyataan Kepala BSSN, Djoko Setiadi yang menyebut bahwa hoax yang membangun dipersilahkan. Pasalnya hoaks adalah berita palsu.
"Saya kira secepatnya dia berikan klarifikasi soal pernyataan tersebut, sehingga tidak menimbulkan tafsir-tafsir yang menjerumuskan," jelasnya.
Sebelumnya, Djoko Setiadi menyampaikan pernyataan yang menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Usai dilantik ia mengatakan bahwa dirinya mengimbau kepada masyarakat dan mempersilahkan hoaks yang membangun.