Jumat 05 Jan 2018 03:45 WIB

'Kebablasan Kalau BSSN Jadi Lembaga Penegak Hukum'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hanafi Rais
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hanafi Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menegaskan, tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) utamanya yakni memperkuat keamanan dan pertahanan siber nasional. Karenanya, jika BSSN berkeinginan diberi kewenangan penindakan adalah tindakan yang keblablasan.

"BSSN kan tugasnya memperkuat keamanan dan pertahanan siber kita. Bukan ngurusi pelanggaran. Kalau itu (penindakan) sudah masuk wilayah pro yustisia, urusannya penegak hukum, bukan BSSN. Kebablasan kalau BSSN jadi lembaga penegak hukum," tegas Hanafi kepada wartawan pada Kamis (4/1).

Menurutnya, pascadilantiknya Kepala BSSN Djoko Setiadi diharapkan BSSN segera bergerak dalam hal mengatur keamanan siber. Ia menilai langkah pertama yang harus dibuat BSSN yakni membuat roadmap terkait instansi atau sektor publik yang paling rawan dan beresiko terhadap serangan dan kejahatan siber.

"Perbankan, sektor energi, transportasi biasanya jadi sasaran siber tersebut," ujar Hanafi.

Kedua tugas BSSN yakni sebagai lembaga pengintegrasi berbagai unit siber, maka BSSN perlu diback up dengan teknologi siber yang mutakhir. Hal ini agar BSSN mampu efektif menangkal resiko-resiko serangan Siber.

Karenanya, Politikus PAN itu menilai BSSN juga harus didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas di bidang teknologi juga secara khusus, mengerti peraturan terkait bidang tersebut. "Yang terakhir ini penting agar BSSN tidak dianggap publik sebagao alat pengintai kebebasan warga negaranya," katanya.

Sebelumnya Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi berharap BSSN memiliki kewenangan sendiri dalam hal penindakan. Hal ini disampaikannya usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BSSN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1) kemarin.

"Nanti mestinya badan siber punya wewenang. Jadi badan siber punya wewenang mestinya, jadi bisa menindak langsung, bisa menangkap, menindak, dan diserahkan ke pemerintah," ujar Djoko usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Ia menilai, tanpa adanya kewenangan untuk melakukan penindakan, maka BSSN tak bisa bekerja secara optimal. Menurutnya, Presiden pun meminta agar BSSN menggandeng lembaga lainnya seperti BIN dan Polri dalam melaksanakan tugasnya.

"Nanti kita lihat undang-undangnya. Sedang disusun, saya berharap sih bisa menindak. Karena kalau ada badan siber tidak bisa menindak juga percuma," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement