Kamis 01 Jun 2017 13:08 WIB

UU Terorisme Belum Direvisi, Panglima TNI: Alangkah Bodohnya

Rep: Santi Sopia/ Red: Ilham
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah).
Foto: Antara/Saptono
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mendorong langkah revisi UU terorisme. Terkait nantinya apakah TNI dilibatkan dalam menindak teroris, kata dia, TNI tetap patuh pada hukum.

Bagi TNI, hukum adalah panglima mutlak. "Saya tidak mau berandai-andai, hukumnya belum jelas kok. Tetapi saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang ada sekarang," kata Gatot di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (1/6).

Untuk diketahui, kata Gatot, pembuatan UU terorisme yang ada sampai saat ini, salah satunya dalam rangka mempermudah, mempercepat penyelidikan, dan penyidikan saat mengacu kasus bom Bali. Sehingga judul UU-nya penindakan terorisme. Namun, menurut Gatot, kini zaman semakin berkembang. Sehingga dibutuhkan Undang-Undang yang sesuai.

"Kan gitu. Nah sekarang berkembang pesat, jadi kalau kita masih menggunakan undang-undang seperti itu kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini, gitu," ujarnya.

Menurut Panglima TNI itu, dengan menggunakan hukum material atau aturan yang ada pada UU saat ini, setelah ada kejadian teror, baru bisa diadakan penyelidikan. Dia meminta hukum formal, delik formal harus dilakukan. Hal itulah yang menurutnya juga krusial dalam revisi nanti. Ia menyebutkan teroris adalah kejahatan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement