Senin 29 May 2017 12:11 WIB

Polisi Tes DNA Terduga Pelaku Bom Kampung Melayu, Ini Hasilnya

Rep: Mabruroh / Red: Nur Aini
Polisi menempatkan tanda TKP di Terminal Kampung Melayu Jatinegara Jakarta Timur, Kamis (25/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Polisi menempatkan tanda TKP di Terminal Kampung Melayu Jatinegara Jakarta Timur, Kamis (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri melakukan tes DNA terhadap keluarga terduga pelaku bom Kampung Melayu. Polisi pun memastikan bahwa hasil tes DNA tersebut identik dengan terduga pelaku Ahmad Sukri (AS) dan Ichwan Nurul Salam (INS).

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan hasil tes DNA memastikan bahwa identitas kedua terduga pelaku sudah didapatkan. Sampel INS telah dicocokkan dengan anak kandungnya dan sampel DNA milik AS dicocokkan dengan ibu kandungnya.

"Sudah dipastikan itu Ahmad Sukri kemudian satu lagi Ichwan. Jadi sudah positif pelaku dua nama itu," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Untuk diketahui, Densus 88 juga telah mengamankan seorang pria berinial R alias B di Cibubur, Jakarta Timur pada (27/5). Terduga pelaku bom bunuh diri AS sebelum melakukan aksinya sempat berkomunikasi dengan R.

"Jadi kemarin diamankan dua orang, R dibonceng oleh K, nah R ini yang sebelum kejadian berkomunikasi dengan Ahmad Sukri," kata Setyo.

Sebelumnya ledakan terjadi di terminal kampung Melayu sebanyak dua kali. Ledakan tersebut mengakibatkan tiga anggota polisi tewas sedangkan enam lainnya luka-luka. Bukan hanya itu, masyarakat juga menjadi korban akibat dari ledakan diduga bom panci tersebut.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan AS dan INS merupakan jaringan teroris Jamaah Anshorut Daulah (JAD) cabang Bandung. Ledakan ini pun diduga ada kaitannya dengan pelaku ledakan di  jalan Pandawa, Cicendoh, Bandung.

Polisi pun mengamankan tiga orang yang juga diduga terlibat dengan bom kampung Melayu, asal Bandung. Mereka di antaranya J, W, dan A.

Namun apakah benar beberapa nama itu terkait dengan bom Kampung Melayu, polisi masih belum bisa memastikan. Menurut mereka, penyidik punya waktu 7x24 jam melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka. "Hasil pemeriksaan selama tujuh hari, karena dalam UU Polri diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan yang bersangkutan tersangka atau bukan," kata Setyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement