Ahad 28 May 2017 09:13 WIB

Polisi Sudah Periksa 52 Saksi, Bagaimana Kemajuan Kasus Novel?

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).
Foto: AP
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh minggu berlalu sejak Novel Baswedan mengalami penyiraman air keras H2SO4 yang melukai sebagian besar muka dan organ penglihatannya. Namun, hingga kini polisi belum menemukan kemajuan berarti dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah memeriksa 52 orang saksi. "Belum ada yang mengarah ke pelaku," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/5).

Argo membantah anggapan polisi bekerja lambat karena dalam kasus Novel, bukti yang ada tidak begitu membantu. Menurut Argo, barang bukti yang ada belum menunjukkan arah pelaku. Sehingga, polisi terus menerus menampung informasi yang didapatkan dari masyarakat ataupun barang bukti.

"Kita tunggu informasi informasi dari masyarakat kita tampung semuanya," ujarnya menambahkan.

Argo kembali menyebutkan, hingga kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. Polisi akan mendalami kemungkinan-kemungkinan serta menentukan langkah yang akan diambil. Metode yang dilakukan polisi pun masih sama berupa deduktif san induktif.

Penyelidikan induktif didasarkan pada penemuan barang bukti dan fakta dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara. Sedangkan deduktif menurut Argo berupa penelusuran motif pelaku penyiraman.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester menilai kerja kepolisian lambat dalam upaya mengusut pelaku penyiraman penyidik KPK ini. "Sudah lebih 40 hari tapi belum juga ada titik terang," ujar Lola.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement