REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan menindak tegas, hingga penutupan rumah makan dan tempat usaha hiburan yang melanggar aturan jam buka selama Ramadhan. "Selama Ramadhan pengusaha rumah makan dan tempat hiburan sudah diatur jam opersionalnya, kalau ada yang bandel ya langsung tindak tegas," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Sabtu (27/5).
Dijelaskannya, seluruh rumah makan dan tempat hiburan harus mengikuti peraturan daerah yang telah ditetapkan dan sosialisasikan. Hal ini untuk menjaga keamanan dan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Maka itu, dengan adanya aturan jam buka tersebut akan tetap memberikan ruang bagi pengusaha rumah makan mencari pendapatan.
Selain itu, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan terhadap jam buka rumah makan dan tempat hiburan. "Petugas akan patroli secara rutin dan juga merespons setiap pengaduan warga. Kalau ada yang membandel maka akan langsung kita tindak dengan menutupnya," paparnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rina Hernaningsih mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara seluruh usaha jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah/ 2017 Masehi. Melalui surat edaran Walikota Tangerang Nomor 300/1800-Disbudpar tentang penutupan sementara jam buka rumah makan dan usaha jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M.
Ada tiga poin dalam surat edaran tersebut. Pertama adalah pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Poin kedua, usaha jasa hiburan umum seperti singging hall, karaoke, sauna, SPA, Massage dan Billiard menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan suci Ramadhan yakni tanggal 26 Mei mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat untuk penetapan awal ramadhan. Buka kembali tanggal 30 Juni 2017 setelah hari raya idul fitri 1438 H mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat penetapan 1 Syawal. Poin ketiga berisi mengenai poin 1 dan 2, apalabila pemilik rumah makan dan usaha jasa hiburan umum se-Kota Tangerang tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka tempat usahanya akan ditutup.