Kamis 18 May 2017 16:36 WIB

Anies tak Khawatir Jika Pengembang Reklamasi Menggugat

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Anies Baswedan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap gubernur dan wakil gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang akan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta membuka kemungkinan bagi pengembang untuk melakukan gugatan hukum. Terkait hal tersebut, Anies mengaku tak khawatir.

"Iya, nggak ada yang bisa menghentikan orang untuk menempuh jalur hukum," kata dia di Jakarta, Kamis (18/5).

Kendati demikian, mantan Mendikbud ini mengaku enggan berandai-andai. Namun, Anies menyatakan siap atas segala konsekuensi dari sikapnya bersama Sandiaga Uno yang menolak reklamasi. Sikap penolakan terhadap pembuatan daratan baru di utara Jakarta itu diyakininya bermanfaat bagi masyarakat secara umum.

"Jadi kita tunggu, kalau sekarang itu terlalu awal, wong belum tahu juga ada proses hukum atau tidak," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menilai, pengembang proyek reklamasi bisa saja menggugat balik ke Pemprov DKI jika dihentikan sepihak. Pengembang dinilai punya hak karena reklamasi yang dilakukan telah mengantongi izin dari pemerintah sebelumnya.

"Mereka punya hak. Itu hak semua investor, punya kewenangan dan punya hak menuntut karena keputusan pemerintah sudah diberikan kemudian dicabut," ujar Danang dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement