Rabu 17 May 2017 21:46 WIB

Abon Oplosan dan Pangan Ilegal Diamankan Petugas di Surabaya

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Pemusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal (ilustrasi)
Pemusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal (ilustrasi)

bpoREPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap sejumlah bahan pangan ilegal dan bahan pangan oplosan. Barang bukti yang disita berupa abon sapi oplosan, minyak goreng tanpa izin BPOM dan SNI, merica oplosan, serta gula, kopi dan minuman kemasan tanpa izin edar BPOM dan SNI.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menyebutkan, abon sapi oplosan daging ayam diproduksi Jl Soponyono No 6 RT 01/RW 06 Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Abon sapi dioplos dengan daging ayam dengan campuran 60 persen daging ayam dan 40 persen daging sapi. 

Produk abon tersebut diberi merk namun tidak diregistrasi di BPOM. Selain itu, label netto di kemasan tidak sesuai netto sebenarnya. Netto tertulis 100 gram namun faktanya hanya 85 gram. Produk abon tersebut dikemas menggunakan lima merk yakni Kelinci, Gudang Sapi, Kepala Sapi, Sriti, dan Kupu.

Pemilik usaha bernama Budi Kurniawan beralamat di Perumahan Citraland Surabaya. Jumlah karyawan sebanyak 15 orang terdiri dari tiga laki-laki dan 12 perempuan. Dalam sehari abon yang diproduksi mencapai 600 kilogram abon oplosan. Tujuan pemasaran mencakup Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin dan Nusa Tenggara Timur. Harga penjualan sebesar Rp 40 ribu per kilogram dengan keuntungan sekitar Rp 16 ribu per kilogram.

Sementara merica oplosan dengan tersangka Djeffri Amanta (45) lokasi di Jl Ploso Timur 1D No 14 RT 12/RW 10 Tambaksari. Modus tersangka mencampur karak halus dan merica bubuk dengan perbandingan 5:1 untuk menghemat biaya produksi. Keuntungan bulanan mencapai Rp 20 juta - Rp 25 juta dengan produksi harian 30 kg merica oplosan. Pemasaran di Pasar Bawean, Pasar Keputran dan pasar tradisional lainnya.

Selanjutnya, minyak goreng tanpa izin dari BPOM dan tidak berstandar SNI. Tersangka bernama Moch Amin (57) tinggal di lokasi di Jl Medokan Asri Utara XI Blok O No 29 Surabaya. Modus yang dilakukan tersangka membeli minyak curah dari pabrik lalu mengemas ulang ke kemasan 240 mililiter -1 liter dengan merk Rajawali Mas tanpa registrasi BPOM dan SNI. Keuntungan rata-rata per bulan selitar Rp 4 juta. Selain itu, minyak goreng dengan modus serupa yang diberi merk Mubaroq. Tersangka bernama Usman beralamat di Jl Kutisari Selatan No 91 Surabaya.

Selanjutnya, gula, kopi, dan minuman kemasan tanpa izin edar dari BPOM dan SNI. Produk-produk tersebut diproduksi oleh PT Rolas Nusantara Mandiri Jl Indrapura No 33 Surabaya. Tersangka yakni Benny Waluyo selaku Direktur PT Rolas Nusantara Mandiri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim telah menetapkan tersangka terhadap pelaku produksi bahan pangan ilegal tersebut. Bahan pangan ilegal dan oplosan tersebut merupakan hasil operasi Tim Satgas Ketahanan Pangam sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri kemudian ditindaklanjuti kepada jajaran.

"Minyak ini sangat tidak layak konsumsi karwna izin edar tidak ada. Gula tidak ada izin edar. Bisa kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, ancaman hukum cukup untuk menjerat para pelaku," kata Kapolda kepada wartawan di lokasi pembuatan abon, Rabu (17/5).

TKP lain, lanjutnya, terdapat minyak goreng, snack, dengan bahan baku tidak layak dikonsumsi sudah kedaluarsa dan rusak diolah kembali menjadi mie. Meski sifatnya home industri tapi sudah menggunakan mesin-mesin. 

"Bahkan peredaran di luar Jatim ke pulau-pulau seperti Kalimantan dan Indonesia Timur. Mudah-mudahan dalam waktu singkat anggota efektif melakukan operasi mendapatkan hasil. Kasian anak kecil makanan tidak layak di jual dengan kemasan cantik," imbuh Kapolda.

Ketua RT 01/RW 06, Sudarsono, menyatakan warga telah mengetahui operasional industri rumah tangga tersebut sejak tahun 2000-an. Warga juga mengetahui kerapnya kendaraan yang datang membawa ayam. Beberapa warga juga menjadi karyawan pembuat abon tersebut.

"Warga sering komplain terutama soal bau. Baunya menyengat seperti bangkai. Begitu komplain nanti besoknya enggak ada bau tapi selang berapa lama ada bau lagi," ucapnya kepada wartawan.

Bau tersebut diketahui berasal dari limbah berupa tulang dan kotoran ayam yanh dibuang di belakang rumah pembuatan abon tersebut. Sementara limbah bulu ayam dibakar. "Pemiliknya memang tertutup sekali. Mestinya terbuka kalau ada komplain datang ke pengurus RT," ucapnya.

Untuk pengawasan menjelang Ramadhan ini, Kepolisian bersama Balai POM dan Dinas Perdagangan akan melakukan pengawasan secara intensif. Tim Satgas telah menggelat operasi sampai tingkat Polres dan Polsek untuk mengawasi peredaran bahan pangan ilegal maupun palsu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement