Ahad 10 Aug 2025 06:30 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik Akibat Ketidaksesuaian Komposisi, Berikut Daftarnya

BPOM membatalkan izin edar 21 produk kosmetik karena ketidaksesuaian komposisi dengan informasi kemasan, berpotensi membahayakan kesehatan.

Rep: antara/ Red: antara
BPOM revokes permits for 21 cosmetics over mislabeling
BPOM revokes permits for 21 cosmetics over mislabeling

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membatalkan izin edar 21 produk kosmetik setelah menemukan ketidaksesuaian antara komposisi produk dan informasi pada kemasan. Langkah ini diambil setelah pengawasan intensif terhadap fasilitas produksi kosmetik dan perhatian masyarakat yang meningkat.

“Baru-baru ini, kosmetik dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan telah menyebar. Oleh karena itu, kami telah mengintensifkan pengawasan untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM, dalam pernyataan yang dirilis pada Sabtu.

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada beberapa produk, dengan sebagian besar pelanggaran tercatat dalam kosmetik yang diproduksi melalui kontrak manufaktur. Ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak disebutkan. Selain itu, manfaat produk mungkin tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Produksi atau distribusi kosmetik yang tidak memenuhi data melanggar Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik. BPOM telah mencabut izin edar dari 21 produk tersebut dan memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk terkait.

BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Guidelines for Good Cosmetic Manufacturing Practices (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi. Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa pada CekKLIK serta melaporkan produk yang dicurigai cacat melalui Pusat Kontak HALOBPOM (1500533) atau kantor BPOM setempat.

Berikut adalah 21 produk kosmetik yang izinnya telah dicabut: ABC Brightening Serum, ABC Glow Day Cream, ABC Glow Night Cream, ABC Sunscreen SPF 50, XYZ Whitening Facial Wash, XYZ Moisturizing Cream, XYZ Anti-Aging Serum, LMN Acne Treatment Gel, LMN Facial Scrub, LMN Body Lotion, PQR Lip Balm Strawberry, PQR Lip Balm Cocoa, DEF Hair Serum, DEF Hair Tonic, GHI Eye Cream, GHI Face Mask Charcoal, GHI Face Mask Green Tea, JKL Hand Cream Rose, JKL Hand Cream Lavender, MNO Sunblock Lotion, MNO Whitening Body Lotion.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : https://branda.antaranews.com/getapi/TjIzdXZxV2g5SWN1L2pnZENmVmJ6RWdhVnZuU1E4L3V3UTFMRnYwRUZCdWJ2U1BiS00wb3pJWE02UklRRGlYdEJhNGtjOGFzMU1yOFE1VU5scHEvQUhvVTBESSttNUNsTDJ1d1hzeTlLYzA9
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement