Selasa 16 May 2017 04:16 WIB

Banding Jaksa Penuntut Umum Atas Vonis Ahok Dinilai tidak Relevan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis Hakim kepada terpidana penghinaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sangat tidak relevan.

"Jaksa harusnya setuju ketika hakim memvonis terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Maka apa pun putusan yang dijatuhkan hakim sebenarnya sudah tidak relevan bagi jaksa untuk melakukan banding," ujarnya, Senin (15/5).

Sebab, menurutnya, yang divonis hakim adalah terkait proses pembuktian. Kecuali menyangkut ancaman pidana yang diputus hakim lebih ringan dari dakwaan jaksa. Tapi, ini proses pembuktian yang divonis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan. 

"Jadi, tidak relevan jaksa kemudian banding atas keputusan hakim ini," terangnya.

Padahal, menurutnya, tidak jadi masalah juga ketika jaksa menuntut hukuman dua tahun dan hakim memutuskan menghukum lima tahun. Karena nanti ada hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau banding. 

"Tapi, kalau jaksa tidak terima terdakwa dihukum berat ini lucu. Repot juga peradilan kita," katanya.

Menurut Mudzakir, bila hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kemudian jaksa banding saja sudah tidak lazim. Apalagi ketika hakim memutus hukuman berat pada terdakwa dari tuntutan dan jaksa banding. "Itu lebih lagi tidak lazim," katanya.

Jadi, menurut Mudzakir, ukurannya bukan ukuran jaksa, melainkan hakim. Karena ukuran jaksa hanya bisa dipakai untuk jaksa. Ia pun mempertanyakan peran jaksa di kasus Ahok ini apakah sebagai jaksa penuntut umum atau penuntut dari kejaksaan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement