Selasa 16 May 2017 01:04 WIB

GNPF: Tak Lazim JPU Ikut Banding Ketika Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut melakukan banding atas vonis dua tahun terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution menilai sangat tidak lazim bila JPU ikut melakukan banding bersama terpidana, dimana vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan.

"Sesuatu yang tidak lajim dalam dunia peradilan. Umumnya jaksa banding apabila vonis majelis hakim di bawah Tuntutan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (15/5).

Karena itu ia menegaskan banding oleh JPU ini sesuatu yang tidak lazim. Sebab pengenaan pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim justru sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan oleh jaksa. Nasrullah meminta ada baiknya Komisi Kejaksaan mengusut upaya banding yang dilakukan jaksa ini. "Karena pasti ada sesuatu yang janggal menurut hemat saya," terangnya.

Selain itu, pengusutan oleh Komisi Kejaksaan atas jaksa seperti ini, menurutnya juga penting sebagai pelajaran kepada para jaksa agar berhati-hati dalam menentukan sikapnya.

Kasus penghinaan agama oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama, pada pekan lalu berakhir dengan dijatuhkanya vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Vonis dua tahun penjara itu tidak sesuai degan tuntutan jaksa, sehingga terpidana dan penasihat hukum menyatakan akan banding. 

Dalam perjalanannya, JPU yang ikut mendakwa terpidana Ahok turut melakukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh hakim. Dalam tuntutannya jaksa hanya menuntut Ahok di hukum percobaan dua tahun dan penjara satu tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement