REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2019 kemungkinan besar akan dimulai pada Oktober mendatang. Kepastian tahapan verifikasi parpol masih menanti pengesahan RUU Pemilu.
"Semoga bisa dimulai Oktober 2017. Kepastiannya seperti apa masih menanti penuntasan pembahasan RUU Pemilu. KPU sebenarnya sudah siap jika memang tahapan dimulai Oktober," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Meski masih menanti penyelesaian RUU, KPU hingga saat ini sudah menyusun draft tahapan persiapan Pemilu Serentak 2019. Terkait proses verifikasi parpol, sudah ada sistem informasi partai politik (sipol) yang dikembangkan oleh KPU.
Lewat sistem ini, parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dapat melakukan verivikasi secara online. "Sekarang sipol sudah langsung bisa digunakan. KPU rencananya akan menggelar satu kali lagi pelatihan bagi tim IT parpol mengenai sipol," kata Arief.
Dia menjelaskan, ada 73 parpol yang kini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dari semua parpol itu, baru 35 parpol yang sudah berhasil diidentifikasi oleh KPU. Sebanyak 35 parpol tersebut pun sudah menerima pelatihan sipol oleh tim KPU.
Arief memaparkan, verifikasi berlaku bagi semua parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019. Dirinya mengingatkan jika semua parpol paling tidak harus menyiapkan perangkat verifikasi, baik syarat administrasi maupun syarat keanggotaan.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi dalam paparan yang diunggah di media sosialnya pada Selasa lalu menjelaskan jika ada 11 tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Ke-11 tahapan ini berdasarkan rapat koordinasi antara Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu.
Adapun 11 tahapan itu yakni tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 (1 Oktober 2017), penetapan parpol peserta Pemilu 2010 (1 Maret 2018), pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD (Mei 2018), pengajuan bakal capres-cawapres (Agustus 2018), pengajuan daftar calon sementara DPR, DPD dan DPRD (Agustus 2018), penetapan capres-cawapres (September 2018), pelaksanaan kampanye (13 Oktober 2018- 13 April 2019), pemungutan suara (17 April), pelantikan anggota DPRD Kabupaten-kota (Agustus-September 2019), pelantikan anggota DPR dan DPD (1 Oktober 2019) dan pelantikan presiden-wapres terpilih (20 Oktober 2019).