Senin 15 May 2017 15:35 WIB

Komnas HAM: Kasus Novel Baswedan tak Terungkap, Bisa Kejadian Lagi

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).
Foto: AP
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendorong penguakan secara tuntas terkait kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Ketua Komnas HAM Nurkholis mengatakan jika kasus itu tak terungkap, maka tentu akan timbul preseden buruk.

Sampai saat ini terhitung sudah satu bulan lebih kepolisian menyelidiki kasus penyerangan Novel. Menurutnya ini menjadi PR berat bagi institusi kepolisian.

"Karena begini, kalau kasus ini tidak terungkap akan menimbulkan, pasti ada efek takut kepada penyidik lainnya di KPK, dan itu bisa jadi preseden dalam arti oh ini nggak terungkap bisa jadi nanti ada kejadian lagi," ujar Nurkholis di Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/5).

Nurkholis menduga berulangnya kasus-kasus teror karena tidak tuntasnya penyelesaian kasus sebelumnya. Ia mencontohkan penghilangan aktivis 1998, kekerasan dan kasus pelanggaran HAM berat, yang menurutnya juga banyak belum dituntaskan.

"Kan sama dengan Komnas HAM ngotot, kasus pelanggaran HAM berat harus diselsaikan, dituntaskan di pengadilan. Misalnya kasus 98 ada nuansa rasis, nah sekarang berulang lagi, saya menduga karena kita tidak menyelesaikan kasus lama, bangsa kita tidak belajar dari hal itu," kata Nurkholis.

Begitu juga dalam kasus Novel Baswedan, menurutnya, harus segera dituntaskan. Komnas HAM tetap yakin kepolisian bisa mengungkap pelaku penyerangan Novel, bahkan tanpa membentuk tim gabungan.

"Agar kasus seperti Novel juga tidak berulang, harus ada efek jera, berulangnya kejadian karena tidak tuntasnya kejadian yang lalu-lalu. Penting sekali polisi mengungkap yang sebenarnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement