REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menyatakan aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah mengancam kedaulatan negara Republik Indonesia. Ia mengakui HTI merupakan organisasi kemasyarakat yang kegiatannya menyangkut dakwah, namun materinya masuk dalam ranah politik yang mengancam kedaulatan.
“Pada kenyataannya, dakwah yang disampaikan tujuannya sudah masuk wilayah politik yang mengancam kedaulatan negara,” ujar Menko Polhukam Wiranto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/5).
Wiranto menjelaskan gerakan politik dari HTI mengusung ideologi khilafah. Berdasarkan hasil pengamatan dari berbagai literatur konsep-konsep khilafah, secara garis besar ideologi khilafah bersifat transnasional.
Artinya, berorientasi meniadakan nation state (negara bangsa) untuk mendirikan pemerintahan Islam dalam konteks yang lebih luas lagi sehingga negara menjadi absurd. Indonesia yang berdasarkan NKRI, UUD 45 pun menjadi absurd karena Indonesia bukan bagian dari khilafah.
“Masyarakat harus paham betul khilafah ingin meniadakan nation state (negara bangsa) maka dari itu Hizbut Tahrir sudah lebih dahulu dilarang di 20 negara,” kata Wiranto.
Negara-negara yang melarang keberadaan HTI termasuk negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, seperti Turki, Arab Saudi, Mesir, Yordania, dan Malaysia.
Selain itu, Wiranto memaparkan berdasarkan laporan kepolisian dan aparat keamanan, keberadaan HTI di Indonesia telah menuai berbagai penolakan di daerah. Di sejumlah daerah bahkan telah terjadi konflik horizontal antara pihak yang menolak keberadaan Hizbut Tahrir dengan pendukung organisasi tersebut.
“Kalau ini dibiarkan tentunya konflik bisa menjadi lebih luas lagi karena dari hari ke hari penolakan itu semakin meluas, semakin banyak, dan tentu kalau terjadi konflik horizontal akan membahayakan keamanan nasional, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, membahayakan NKRI, dan akan mengganggu pembangunan nasional yang sedang kita kerjakan,” jelas Wiranto.
Wiranto menegaskan keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak tiba-tiba, tetapi merupakan suatu kelanjutan dari proses yang cukup panjang dalam rangka mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan. Ia menampik pemerintah gegabah dan sewenang-wenang.
"Mari pahami masalah ini secara jernih, proporsional, dan konret sehingga tidak perlu ada perdebatan panjang. karena ketika kedaulatan negara terancam maka kewajiban seluruh warga negara Indonesia untuk membelanya," kata Wiranto seraya mengingatkan amanat Undang-Udang Dasar 1945 terkait bela negara.