REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis dua tahun penjara telah diterima Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas perkara penistaan agama. Sebelum vonis diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, aksi-aksi di luar persidangan telah berjalan cukup lama.
1. Aksi 1410
Aksi yang dinamakan Aksi Bela Islam menjadi bentuk kawalan masyarakat yang merasa mantan gubernur DKI Jakarta telah menistakan Alquran ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Aksi tersebut pertama kali dilakukan pada 14 Oktober 2016 atau kerap disebut Aksi 1410 seusai shalat Jumat.
Dalam aksi perdana ini, komando dipegang oleh Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Kelompok tersebut dengan beberapa masyarakat umum melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar penyelidikan atas kasus penistaan terhadap Alquran yang merujuk pada surah al-Maidah ayat 51.
2. Aksi 411
Setelah aksi pertama itu selesai, 4 November 2016 kembali diadakan aksi serupa dengan judul Aksi Bela Islam II atau Aksi Damai 411. Dalam pelaksanaannya tidak lagi di Balai Kota, tetapi berpindah ke depan Istana.
Perwakilan massa yang mengikuti Aksi Bela Islam II ini meminta untuk bertemu Presiden Joko Widodo. Namun, permintaan tersebut tidak terpenuhi dan hanya di Jakarta. Perwakilan dari pengunjuk rasa diberikan kesempatan untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.
Baru pada pukul 00.00 WIB, Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers jika kasus penistaan agama yang dituduhkan pada Ahok harus berjalan secara transparan. Meski begitu, gelombang aksi tidak berhenti.