Selasa 09 May 2017 14:58 WIB

Jenguk Ahok di LP Cipinang, Mata Djarot Memerah

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ilham
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa pendukung Ahok-Djarot kembali penuhi LP Cipinang. Kali ini massa dipimpin oleh satu orang yang berteriak menggunakan pengeras suara, mengajak seluruh pendukung untuk berteriak bebaskan Ahok. Mereka berikan semangat juga untuk Ahok, yang saat ini masih berada di dalam LP Cipinang.

Pantauan Republika.co.id, massa pendukung Ahok mulai menutupi Jalan Bekasi Timur Raya, tepat di LP Cipinang. Mereka memaksa masuk ke dalam LP hanya untuk sekedar melihat wajah Ahok. Bahkan, beberapa pendukung yang diizinkan masuk, mereka menangis ketika melihat Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, keluar dari dalam LP, sekitar pukul 14.00 WIB.

Warga dan awak media sempat adu dorong ketika ingin menghampiri Djarot karena kondisi sangat padat. Ada satu orang yang berdiri di samping Djarot, ia menangis tersedu. Mata Djarot pun terlihat memerah, dengan wajah yang sedikit sendu saat memberikan keterangan kepada media.

"Saya sudah bertemu dengan Pak Ahok, juga istri dan anak-anaknya. Saya sampaikan, tetap sabar, kita hadapi ini secara bersama-sama. Tetap dalam koridor konstitusi. Kita menghargai, menghormati, keputusan oleh Majelis Hakim," ujar Djarot, saat ditemui di LP Cipinang, Selasa (9/5).

Djarot menjelaskan, Ahok juga memiliki hak untuk melakukan proses banding. Dan untuk posisi saat ini, Djarot sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengajukan jaminan untuk penahanan di luar, bisa dalam bentuk penahanan kota.

"Saya memandang bahwa, Pak Ahok sangat kooperatif. Tidak menghilangkan barang bukti, dan supaya bisa menjamin proses pemerintahan, dan pelayanan pada masyarakat sehingga berjalan dengan baik," kata dia.

Apabila penangguhan ini dikabulkan, Djarot beserta Pemprov DKI Jakarta, akan tetap melayani masyarakat dengan baik seperti biasanya. Permohonan itu akan disampaikan Djarot ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan alasan, supaya pelayanan kepada masyarakat dengan pemerintahan tidak terganggu.

Dalam surat jaminan, dijelaskan Djarot, juga akan disebutkan, Ahok akan kooperatif, tidak melarikan diri, dan bisa diberikan kesempatan untuk menjalankan tugas-tugasnya. Untuk proses status Djarot sebagai PLT Gubernur DKI Jakarta, ia menyerahkan seluruhnya pada Kemendagri.

Apapun keputusan Kemendagri, ia akan siap. Selama Ahok menghadapi kasusnya, ia siap jalankan roda pemerintahan DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement