REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengungkapkan pelaku pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru juga bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tidak hanya pasal korupsi, kalau ada unsur menyamarkan seolah-olah uang tersebut dari kegiatan legal. Maka akan diakumulasi dengan pencucian uang," kata Kapolda di Pekanbaru, Selasa (9/5).
Saat ini, kasus tersebut sudah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Prosesnya sudah 12 orang yang dimintai keterangan, diantaranya enam tahanan dan enam petugas rutan.
Sementara itu dari keluarga tahanan juga ada yang telah menunjukkan cara membayar uang pindah blok, yakni dengan pengiriman ke rekening bank. Ada warga yang menunjukkan dengan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju.
Ada juga yang menunjukkan dalam telepon selulernya nomor dan nama untuk dikirimi uang. "Itu sudah dua alat bukti, tinggal tambah keterangan saksi ahli," kata Kapolda.
Dia mengungkapkan pungli di rutan diduga telah sistemik sehungga membuat tidak tahan para penghuni rutan. Akhirnya ini memicu pada tindakan brutal mendobrak pintu yang nengakibatkan 448 tahanan kabur.
Dia mempersilakan semua pihak memberikan informasi terkait dugaan pungli di Rutan Pekanbaru. "Sejauh ini sudah 48 kasus yang diproses Polda Riau terkait pungli semuanya operasi tangkao tangan. Baru kali ini yang bukan OTT, laporan pungli dari warga belum ada, baru keluhan, tapi ada pelaporan polisi yang bisa dibuat anggota anggota," jelasnya.