Senin 08 May 2017 13:31 WIB

Kasus KTP-El, Hotma Sitompul Kembalikan Uang ke KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Pengacara senior Hotma Sitompoel bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pengacara senior Hotma Sitompoel bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu saksi sidang keempatbelas kasus proyek KTP-El, Hotma Sitompul, menuturkan telah mengembalikan uang sebesar 400 ribu dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang ini dikembalikan saat dirinya diperiksa penyidik KPK.

"Sudah," kata Hotma menjawab pertanyaan jaksa apakah uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK atau belum, di sidang keempatbelas kasus KTP-El di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/5).

Selain 400 ribu dolar AS, Hotma juga menerima uang Rp 150 juta sebagai honor atas bantuan hukum yang diberikannya kepada pihak Kemendagri. Uang Rp 150 juta itu, saat dikonfirmasi jaksa apakah juga ikut dikembalikan, Hotma menjawab masih ada di kantor. "Masih di kantor," kata Hotma.

"Kenapa yang dikembalikan ke KPK hanya 400 ribu dolar AS saja?," tanya jaksa kembali.

"Karena begini, kita ini advokat official, saya lakukan hal terhormat dapat honor atas pekerjaan saya. Waktu diperiksa KPK, katanya itu bukan dari Kemendagri, saya merasa kurang terhormat, maka saya kembalikan," jawab Hotma.

Seperti diketahui, dalam kesaksian Hotma di persidangan, setelah tender proyek KTP-El berlangsung, ia memang kedatangan tiga tamu di kantornya di bilangan Jakarta Pusat. Tiga orang itu, mantan Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek berlangsung, Sugiharto. Satu lagi adalah mantan ketua Komisi II DPR RI dalam periode 2009-2014 Chaeruman Harahap.

Ketiganya datang untuk meminta bantuan hukum karena ada pihak peserta tender proyek yang melayangkan gugatan kepada Polda Metro Jaya terkait kejanggalan dalam proses tender proyek KTP-El. Dalam dakwaan disebutkan, gugatan diajukan oleh PT Lintas Bumi Lestari.

Jaksa KPK kemudian bertanya kepada Hotma ihwal peran Chaeruman saat datang ke kantornya. "Kan dia kenal dengan saya, mungkin direkomendasikan ke saya," jawab Hotma.

Hotman juga mengungkapkan, Kemendagri memintanya untuk membantu menyelesaikan persoalan gugatan tersebut. Karena apalagi, si penggugat sampai membuat laporan polisi dan hal-hal lainnya untuk menggugat pihak Kemendagri yang melaksanakan lelang proyek KTP-El.

Hotma menuturkan orang yang memberi kuasa kepada Hotma untuk menyelesaikan persoalan gugatan itu, adalah Sugiharto. Setelah menerima kuasa ini, Hotma bersama timnya membuat surat kepada KPK, kepolisian, kejaksaan.

Surat itu menjelaskan bahwa lelang sudah selesai sehingga diharapkan tidak ada gangguan setelah lelang berakhi. Bahkan, surat tersebut juga dimuat di beberapa media massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement