Jumat 05 May 2017 16:51 WIB

Waketum MUI Berharap Hakim Kasus Ahok Dengar Suara Rakyat

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, masyarakat melakukan aksi karena merasa tidak puas terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlalu ringan terhadap dugaan penodaan agama yang dilakuakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tuntutan yang hanya memuntut pidana satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun sangat jauh dari rasa keadilan," ujarnya, Jumat (5/5) sore.

Menurutnya, tuntutan JPU dianggap mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh tiga ormas Islam besar di Indonesia yaitu MUI, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Zainut mengkhawatirkan hal ini dapat menimbulkan ancaman terhadap pemeliharaan keamanan dalam negeri.

"Semoga dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

Zainut menyadari, kekuasaan kehakiman itu adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka. Dia juga menyetujui bahwa kekuasaan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.

Menurutnya, hakin harus mendengar suara hati nurani rakyat dan berdasarkan pada fakta-fakta yang terjadi di masyarakat, sebelum mengambil keputusan dalam sebuah perkara.

"Keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan harapan dan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan bukan saja kepada masayarakat, negara tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

Dia berdoa semoga Allah SWT memberikan bimbingan kepada para hakim dalam mengambil keputusan dan diberikan kekuatan dalam menegakkan hukum dengan prinsip-prinsip hukum, seperti equality before the law dan  supremasi of law. Ia juga berharap agar cita-cita Indonesia menjadi negara hukum benar-benar dapat terwujud.

"Dengan demikian masyarakat merasa terwakili rasa keadilannya sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement